Jakarta (Antara Kalbar) - Pemerintah melalui upaya yang dilakukan Kementerian Luar Negeri RI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) berhasil membebaskan dua tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi dari hukuman mati.
"Belum lama ini ada tiga kasus TKI terancam hukuman mati yang sedang kami urus. Dua dari tiga TKI tersebut berhasil dibebaskan dari hukuman mati. Sri dan Ati tiba di Jakarta setelah lolos dari ancaman hukuman mati," kata Dirjen Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Tatang Razak di Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Temu Media mengenai Penanganan WNI Terancam Hukuman Mati di kantor Kementerian Luar Negeri RI.
Sri adalah TKI yang berasal dari Donggala, Sulawesi Tengah, yang dibebaskan oleh Mahkamah Umum Madinah dari ancaman hukuman mati karena tuduhan perzinahan.
Sri dipenjara selama sembilan tahun bersama putrinya, yang sekarang berusia sembilan tahun dan ikut pulang ke Indonesia bersama Sri.
Sri mengaku awalnya ia sudah pasrah dengan hukuman mati yang harus ia jalani dan tidak percaya dengan pihak KJRI.
"Saya sempat putus asa karena selama tiga tahun tidak ada pihak KJRI yang datang memberi bantuan. Namun, akhirnya dengan dukungan teman, saya menghubungi pihak KJRI dan saya dibantu dalam proses hukum," ujar Sri dalam pertemuan itu.
Sementara, Ati merupakan TKI asal Sukabumi, Jawa Barat. Ia dibebaskan oleh Mahkamah Umum Ahsa, Riyadh, dari ancaman hukuman mati karena tuduhan melakukan sihir.
Ati mengatakan bahwa ia pada awalnya tidak tahu dirinya dituduh melakukan sihir, sehingga mengakui tindakan yang tidak ia lakukan karena dipaksa untuk mengaku oleh petugas badan investigasi di Arab Saudi.
"Saya waktu itu tidak mengerti sedang dituduh memakai guna-guna. Saya dituduh mengguna-guna agar majikan pria bisa menikah dengan saya. Tidak ada bukti di pengadilan mengenai tindakan sihir yang saya lakukan karena saya memang tidak berbuat apa-apa," kata Ati.
"Saya dipaksa mengakui hal yang saya tidak lakukan, dan saat itu tidak didampingi pengacara. Saya bebas dari hukuman mati, tetapi dipenjara selama tiga tahun yang diperpanjang hingga sembilan tahun, dan mendapat 400 cambukan," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Dirjen PWNI-BHI Kemenlu Tatang Razak menjelaskan ketiadaan pendampingan pengacara dari KJRI bagi para TKI yang tersangkut hukum seringkali disebabkan tidak adanya informasi dari pihak pemerintah Arab Saudi mengenai hal itu.
"Karena pemerintah Arab Saudi tidak menjalankan Konvensi PBB, di mana setiap pemerintah suatu negara wajib memberi informasi bila ada warga negara lain yang tersangkut masalah hukum di negaranya," jelasnya.
"Sejak kami mengetahui hal ini, kami sering berkeliling memonitor penjara-penjara di Arab untuk memeriksa ada tidaknya WNI yang terkena kasus hukum dan belum mendapat pendampingan," lanjutnya.
Pemerintah Bebaskan 2 TKI di Arab Saudi dari Hukuman Mati
Rabu, 12 Februari 2014 0:11 WIB