Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat menahan tersangka berinisial Tri dan Mew, direktur dan pelaksana PT Pilar, karena diduga terlibat korupsi pembangunan rumah khusus di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2012 senilai Rp6 miliar.
"Penahanan ini, setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama lima jam oleh tim dari Kejati Kalbar," kata Asintel Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, dugaan korupsi tersebut muncul karena pihak PT Pilar telah menerima secara penuh pembayaran pembangunan rumah khusus senilai Rp6 miliar, padahal pembangunan rumah khusus tersebut baru dilaksanakan sekitar 17 persen.
Didik menyatakan, Direktur PT Pilar berinisial Tri, dan pelaksana proyek dari PT Pilar berinisial Mew yang keduanya sudah ditetapkan tersangka.
"Kedua tersangka kami panggil hari juga, setelah dilakukan pemeriksaan sekitar lima jam, karena sudah cukup bukti, maka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak, untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Didik.
(A057/N005)
Kejati Tahan Dua Tersangka Pelaksana Proyek Rumah Khusus Bengkayang
Kamis, 13 Februari 2014 17:27 WIB