Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Senin, kembali menetapkan tersangka baru, yakni HS konsultan pengawas yang diduga terlibat dugaan korupsi pembangunan rumah khusus di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2012, dengan kerugian negara Rp3 miliar.
"Selanjutnya tersangka HS kami titipkan di Rutan Kelas II A Pontianak hingga 20 hari kedepannya sambil menunggu proses penyelidikan selanjutnya," kata Asintel Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta di Pontianak.
Didik menjelaskan, penetapan HS sebagai tersangka, setelah HS dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Pemberantasan Korupsi Kejati Kalbar.
Tersangka HS seharusnya mengawasi pembangunan perumahan khusus tersebut, tetapi tersangka malah tidak melaksanakan tugasnya sehingga merugikan negara sekitar Rp3 miliar, kata Didik.
"Hingga saat ini kami sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus itu," ungkap Didik.
Keempat tersangka tersebut, yakni yang baru saja ditahan, HS, kemudian tersangka S (pejabat pengambil keputusan) di Kemenpera, serta Tri dan Mew, direktur dan pelaksana PT Pilar, yang sebelumnya juga telah dititipkan ke Rutan Kelas II A Pontianak dengan kasus yang sama, dengan total anggaran senilai Rp6 miliar.
Ia menjelaskan, dugaan korupsi tersebut muncul karena pihak PT Pilar telah menerima secara penuh pembayaran pembangunan rumah khusus senilai Rp6 miliar, padahal pembangunan rumah khusus tersebut baru dilaksanakan sekitar 17 persen.
Didik menyatakan, Direktur PT Pilar berinisial Tri, dan pelaksana proyek dari PT Pilar berinisial Mew yang keduanya sudah ditetapkan tersangka.
Kejati Kalbar Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Rumah Khusus
Senin, 5 Mei 2014 19:58 WIB