Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak akan memperketat pemberian izin untuk usaha panti pijat di kota itu, kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji.
"Saya pastikan ke depannya tidak akan ada lagi dikeluarkan izin usaha baru yang bergerak di bidang panti pijat," kata Sutarmidji di Pontianak, Jumat.
Menjamurnya panti-panti pijat di Kota Pontianak yang disinyalir menjadi tempat praktik prostitusi terselubung, membuat gerah Wali Kota Pontianak Sutarmidji.
"Semua izin usaha panti pijat yang ada nantinya langsung di bawah pengawasan saya," ujarnya.
Dengan begitu, dirinya bisa mengontrol langsung izin-izin yang akan dikeluarkan terkait usaha panti pijat, karena selama ini beberapa panti pijat akan ditutup karena praktiknya bukan lagi panti pijat, tetapi sudah ada nuansa prostitusi.
Selain itu, Sutarmidji menambahkan Pemkot Pontianak juga akan menindak tegas terhadap salon-salon atau spa yang melanggar ketentuan dari perizinan yang diberikan, salah satunya dengan menyediakan praktik prostitusi terselubung.
"Kami akan evaluasi semua, yang melanggar akan ditutup," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sutarmidji menambahkan kalau memang diperlukan seluruh panti pijat di Kota Pontianak ditutup karena banyak yang sudah menyimpang.
"Pengetatan itu, karena kami tidak ingin kecolongan imbas dari ditutupnya lokalisasi Dolly di Surabaya yang dikhawatirkan para Pekerja Seks Komersial (PSK) dari lokalisasi terbesar di Asia Tenggara itu menyebar hingga ke Kota Pontianak," katanya.
Pemkot Pontianak Perketat Izin Usaha Panti Pijat
Jumat, 11 Juli 2014 15:13 WIB