Sintang (Antara Kalbar) - Banyak pengusaha hotel, restoran dan rumah makan yang tidak patuh dalam membayar pajak. Sejumlah hotel pun bakal disegel jika tidak segera menyelesaikan kewajiban membayar pajaknya.
Kepala Dispenda Kabupaten Sintang, Mas’ud Nawawi mengatakan sejumlah pengusaha hotel sudah dipanggil beberapa kali untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar pajak namun masih tidak mau datang.
Namun ketika ditanya, hotel mana saja yang tidak mau membayar pajak, Mas’ud enggan menyampaikannya. Ia hanya menyampaikan ada sejumlah hotel kelas melati yang tidak mau menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.
“Beberapa hotel yang kami panggil bolak balik dengan surat bupati dan petugas mendatanginya langsung tapi belum juga menyelesaikan kewajibannya membayar pajak,†katanya.
Terhadap sejumlah hotel yang membandel tersebut, Dispenda berencana membentuk tim gabungan dari berbagai instansi seperti aparat kepolisian, Satpol PP, Dispenda, KPTSP dan BPKAD untuk memberikan peringatan. “Kami akan berikan peringatan dulu. Pertama teguran, kedua teguran dan ketiga teguran langsung eksekusi,†tegasnya.
Ia mengatakan jika sejumlah hotel tersebut masih terus membandel, tidak menutup kemungkinan hotel dan penginapan itu akan disegel dan dicabut ijin operasionalnya. “Pencabutan ijinnya akan dilakukan oleh KPTSP. Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait,†katanya.
Untuk saat ini, lanjut dia, pihaknya masih menggunakan cara persuasif dan meminta kesadaran para pemilik hotel untuk segera menunaikan kewajibananya dalam membayar pajak. Karena ada sejumlah hotel yang belum menyelesaikan pajaknya sejak 2013 lalu. Bahkan di tahun ini, pajaknya belum dibayar sama sekali.
Selain sejumlah hotel yang membandel, sejumlah rumah makan juga terkadang enggan membayar pajak padahal Dispenda Kabupaten Sintang menetapkan nilai pajak secara rasional sebesar 10 persen dari pendapatan mereka.
“Tapi persoalannya, restoran dan rumah makan tidak pernah memberikan data pendapatan sebenarnya yang mereka peroleh sehingga mau tidak mau kami membuat ketetapan secara rasional,†ungkapnya.
Dia mencontohkan ada sebuah rumah makan, Dispenda menetapkan kira-kira dalam sehari yang makan di rumah makan tersebut berapa piring. Kalau satu piringnya rata-rata Rp15 ribu, hitunglah dalam sehari terjual 20 piring maka pajaknya adalah 10 persen dari pendapatan menjual 20 piring nasi tersebut. “Ini hitungan sangat minim sebenarnya, namun kadang-kadang rumah makan merasa keberatan jika sudah ditagih. Banyak saja alasan yang disampaikan seperti masih merugi. Kalau dia masih merugi pasti usahanya tutup. Tapi inikan tidak,†ujarnya.
Tidak Bayar Pajak, Hotel di Sintang Bakal Disegel
Minggu, 12 Oktober 2014 20:27 WIB