Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak kembali mengeluarkan peringatan keras agar para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Tengah yang sudah dilakukan penataan dengan dibuatkannya kanopi agar menggelar dagangannya dengan tertib dengan tidak menutup jalan.
"Saya kasih waktu satu sampai dua bulan para PKL yang ada di Pasar Tengah agar membongkar sendiri bangunan yang mereka bangun yang sampai menutup rumah toko atau jalan itu," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Selasa.
Sutarmidji mengancam, kalau para PKL tersebut tidak membongkar sendiri bangunan tambahan mereka sehingga membuat kumuh kawasan yang sudah dilakukan penataan itu, maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa.
"Kami akan bongkar sendiri kawasan itu, dan akan saya kembalikan lagi fungsinya sebagai jalan," ujar Sutarmidji.
Sutarmidji menambahkan akibat penambahan bangunan untuk menggelar dagangan mereka (PKL) jalan menjadi kecil, nampak kumuh, dan malah mematikan usaha yang punya toko di belakangnya.
"Maksud kami menata kawasan Pasar Tengah agar para pemilik toko dan PKL bisa bersinergi. Ini para PKL malah menutup usaha para pemilik toko, sehingga menzolimi para pemilik toko itu," ungkapnya.
Malah menurut, Wali Kota Pontianak ada para PKL yang menjual belikan tempat milik Pemkot Pontianak itu.
"Kalau ada yang menjual belikan, maka akan kami proses hukum," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak Haryadi menyatakan kesiapannya menertibkan para PKL yang melanggar aturan di kawasan Pasar Tengah tersebut.
"Kalau pak Wali Kota Pontianak Sutarmidji memberikan batas waktu satu hingga dua bulan, maka saya memberikan mereka waktu satu minggu kedepannya untuk mereka membongkar sendiri bangunan tambahan itu. Kalau mereka tidak membongkarnya maka akan kami bongkar secara paksa," katanya.
(U.A057/B/E001/E001) 06-01-2015 11:39:35
Pemkot Pontianak Peringatkan PKL Pasar Tengah Agar Tertib
Selasa, 6 Januari 2015 11:39 WIB