Medan (Antara Kalbar) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II menyerahkan "SD", Direktur CV "T", sebuah perusahaan yang merupakan rekanan PTPN IV, ke Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara, untuk dilakukan proses penuntutan, Rabu.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Yunirwansyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Pontianak, Kamis, penyerahan SD selaku tersangka tindak pidana bidang perpajakan dilakukan karena berkas perkara penyidikan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh jajaran penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II, telah dinyatakan lengkap (P21).
Kasus ini berawal dari munculnya dugaan adanya tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh CV "T" sebagai rekanan PTPN IV atas proyek-proyek yang diterimanya.
Berbekal Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Penyidik Pajak bekerjasama dengan Kordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil membuat terang empat dugaan perbuatan pidana perpajakan yang dilakukan tersangka yaitu sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh), memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetapi tidak menyetorkan, menyampaikan SPT PPN yang isinya tidak benar dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan usaha.
Dugaan perbuatan pidana ini menimbulkan jumlah kerugian negara tahun pajak 2008 sebesar hampir Rp1 miliar. Tersangka penyelewengan ini diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf c, d dan I UU KUP. Ancaman hukumannya minimal 6 bulan penjara dan maksimal 6 tahun penjara, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang terutang dan paling banyak empat kalinya.
Saat ini, jajaran penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II juga tengah menyelidiki beberapa Wajib Pajak atas dugaan tindak pidana perpajakan dengan modus serupa yang diduga dilakukan oleh rekanan-rekanan yang lain selama bertahun-tahun sehingga penerimaan pajak tidak optimal.
Selain modus penggelapan pajak oleh rekanan, modus penggelapan pajak dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya juga menjadi perhatian. Masih ada dua berkas penyidikan yang sedang dalam proses intens akan diselesaikan dari lima target penyidikan tahun ini.
Upaya penegakan hukum ini diharapkan menimbulkan efek jera pada Wajib Pajak lain yang melakukan perbuatan melanggar ketentuan perpajakan yang sama, dengan cara segera melakukan pembetulan SPT dan membayar pajak sesuai ketentuan yang seharusnya.
Sebagaimana diketahui bersama, DJP pada tahun 2015 ini mencanangkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak Tahun 2015. Melalui Pencangan yang bertajuk “Reach the Unreachable, Touch the Untouchable†ini memberikan kesempatan dan mendorong orang pribadi dan badan untuk mendaftarkan diri mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyampaikan SPT, membetulkan SPT dan membayar pajak, untuk tahun pajak 2014 dan sebelumnya.
Melalui program ini, DJP insentif berupa penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.
Kanwil Pajak Sumut II Serahkan Tersangka ke Kejati
Kamis, 11 Juni 2015 5:28 WIB