Dishub Kayong Utara Ingatkan Pelayaran Waspada
Minggu, 13 September 2015 15:48 WIB
Sukadana (Antara Kalbar) - Dinas Perhubungan, Kominikasi dan Informatika Kayong Utara mengeluarkan imbauan kewaspadaan agar tidak terjadi kecelakaan dan tersesat arah saat berlayar.
Himbauan tersebut dikeluarkan setelah kualitas udara di Kayong Utara mengalami penurunan dan kabut asap semakin menebal beberapa pekan terakhir.
Himbauan juga disampaikan agar para nakhoda untuk selalu mempersiapkan peralatan pelayaran seperti GPS, kompas dan peralatan lain yang mutlak diperhatikan demi keselamatan saat pelayaran.
Kabut asap yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan di Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang saat ini selain berdampak kepada kesehatan juga berdampak kepada pelayaran dengan menurunnya jarak pandang dirasakan para nakhoda dan para nelayan di Kayong Utara
Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kayong Utara, Rusli penurunan kualitas udara dengan terjadinya penurunan jarak pandang harus disikapi dengan serius oleh para nakhoda.
Saat pagi hari, jarak pandang di perairan laut dan sungai tidak lebih dari 50 meter dan akan cenderung membaik menjelang siang dan memburuk pada malam hari.
"Jarak pandang tersebut akan kembali menurun saat menjelang sore hingga malam hari, sehingga para nakhoda yang biasanya dapat berlayar pada malam hari dengan berpanduan cahaya bintang saat ini tidak dapat dilakukan,†kata Rusli.
Dikatakannya, saat ini pihaknya sudah menyampaikan himbauan kepada seluruh pengguna pelayaran baik nelayan, kapal reguler maupun speed untuk lebih waspada.
“GPS, kompas, lampu tembus kabut diharapkan selalu siap dan kondisi baik selama pelayaran,†pesannya.
Selain itu, diharapkan para nakhoda untuk mengurangi kecepatan kapal dari kecepatan normal, hal itu dilakukan karena pada saat normal jarak pandang lebih jauh dan dapat melihat ada atau tidak kapal didepannya, namun saat kabut asap seperti saat ini jarak pandang menjadi terkendala dan mengawatirkan terjadinya kecelakaan pelayaran.
Para nakhoda juga diharapkan mematuhi aturan-aturan pelayaran seperti pelayaran di sungai ketika mengambil alur dan jarak pada posisi di teluk atau tanjung.
Demikian juga para nelayan kecil yang sering menangkap ikan ditepian sungai dan pesisir, agar menempatkan pukat tidak sembarangan yang dapat mengganggu pelayaran apalagi saat ini para nakhoda kesulitan pegelihatan lantaran kabut asap.