Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang SOPD dalam sidang paripurna DPRD Kubu Raya, Senin.
"Penyusunan struktur organisasi perangkat daerah (SOPD) dimulai. Imbasnya, sejumlah instansi akan mengalami perampingan urusan dan ada juga yang ditambah bidang urusannya," kata Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus pada pidato pengantar Bupati Kubu Raya terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya, pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya.
Dia mengatakan, proses bongkar-pasang SOPD baru ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta PP (Peraturan Pemerintah) No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dijelaskannya, setelah itu perhitungan skor barulah menentukan tipe yang terdiri dari tiga bagian pertama A, B dan tipe C. Untuk tipe A nilai skornya di atas 800, tipe B 600-800, sedangkan tipe C nilai skornya 400-600.
Namun juga harus disesuaikan dengan kepentingan daerah. Dirinya juga menerangkan bahwa nilai tersebut bukan sebuah patokan baku.
"Contohnya, misalnya tipe A, tapi kebutuhan daerah B itu boleh, akan tetapi dari B naik ke A tidak boleh. Demikian juga dari C naik ke tipe B, apalagi naik ke A, itu memang tidak diperbolehkan," tuturnya.
Hermanus juga menjelaskan bahwa berdasarkan kajian UU No 23 Tahun 2014 dan PP No 18 tersebut bahwa banyak susunan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak sesuai.
"Maka perlu dibentuk nomenklatur satu rumpun. Misalnya, Dinas Kesehatan apa saja rumpunnya, jadi tidak bisa bergabung di luar rumpun, disitu sudah ditentukan dimana penggabungan rumpun, itu menyesuaikan," katanya.
Dirinya juga berharap agar Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut cepat diselesaikan, agar tidak terjadi kendala dalam penyusunan anggaran.
"Penyusunan SOPD ini bukan untuk penyusutan SOPD. Tetapi menyesuaikan dengan undang-undang," katanya.
Selain itu, Hermanus juga mengungkapkan bahwa dinas yang ada selama ini tidak ada masalah, bahkan tidak mengalami perubahan, hanya saja mengalami pergeseran bidang urusan. Misalnya yang sebelumnya kantor atau badan dan dinas, tapi karena skornya rendah barangkali bisa bergabung dengan dinas lain menjadi satu bidang atau satu instansi.
"Misalnya instansi yang menyangkut pelayanan dasar seperti sosial, pendidikan, kesehatan dan lainnya. Maka dari itu, saya menilai aturan tersebut sangat efektif untuk menggerakkan roda pembangunan daerah sehingga setiap program bisa berjalan dan semoga besok pembahasannya sudah selesai dan lusa bisa segera ditetapkan," kata Hermanus.
Sementara itu, Ketua DPRD Kubu Raya Bambang Ganefo Putra, yang memimpin paripurna tersebut menjelaskan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah itu mempertimbangkan asas kepatutan. Selain itu, juga mempertimbangkan faktor keuangan serta cakupan tugas yang jelas.
"Banyaknya tugas, luasnya wilayah kerja, geografis dan potensi daerah yang akan ditangani serta sarana penunjang tugas," katanya.
Menurut politisi PDIP itu, pembentukan dan susunan perangkat daerah yang dibentuk itu diarahkan pada penataan birokrasi yang lebih baik.
Maka untuk mewujudkannya perlu langkah konkret, yang efisien, efektif dan didukung SDM untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Pemkab Kubu Raya Ajukan Perda Tentang SOPD
Senin, 5 September 2016 16:05 WIB