Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak, Rabu, memusnahkan sebanyak 2,6 ton bawang merah, dan 2,5 ton kentang ilegal asal Malaysia.
"Pemusnahan bawang dan kentang ilegal itu dilakukan di belakang Kantor Balai Karantina dan Hewan Di Sungai Raya Dalam, setelah mendapat kepastian dari Kejaksaan Negeri Pontianak," kata Waka Polresta Pontianak, AKBP Veris Septiansyah di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, pemusnahan tersebut, termasuk bagian dari proses penyidikan. "Ada terobosan hukum, selama proses penyidikan, penuntutan dan putusan pengadilan, yakni barang bukti tersebut bisa dimusnahkan dan sebagian disisihkan sebagai barang bukti, yang jelas pokok dari pada kejahatan pidananya tidak hilang," ungkapnya.
Dalam pemusnahan barang bukti itu, kata Veris, pihaknya bekerjasama dengan Balai Karantina Tumbuhan dan Hewan Pontianak.
Hal itu dilakukan, sebagai salah satu bagian dari proses. Karena barang tersebut cepat rusak, dan akan menimbulkan gangguan penyakit, seperti kuman dan sebagainya, katanya.
"Ada prosedural yang dilalui, sehingga proses penyidikan tetap berjalan hingga penuntutan," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Kelas I Pontianak, Hewan Youngki Wahyu Setiawan menambahkan bawang merah, daging dan lainnya merupakan komoditas yang sering diselundupkan dari negara Malaysia.
"Khususnya di Kalbar, bawang merah dan bawang putih bukan merupakan tempat resmi untuk barang impor.Hanya boleh dari Bandara Seokarno Hatta, Pelabuhan Belawan, Tanjung Periuk dan Pelabuhan Makasar saja.Jadi PLBN Entikong bukan termasuk pintu resmi untuk impor," ujarnya.
Terkait pemusnahan barang bukti tersebut, bahwa di peraturan Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan, No. 16 Tahun 1992 telah diatur bahwa barang yang cepat busuk atau rusak atau yang pemasukannya bukan di pintu resmi maka bisa dilakukan tindakan pemusnahan.
"Disini, Karantina mempunyai tugas untuk mencegah penyebaran organisme penyakit tumbuhan yang dibawa oleh bawang dan begitu juga produk-produk lainnya," katanya.
Para pelaku yang menyelundupkan kedua barang ilegal itu, bisa diancam UU No. 16/1992 pasal 5 juncto 31.
(A057/R021)
Polresta Pontianak Musnahkan Bawang Dan Kentang
Kamis, 24 November 2016 0:18 WIB