Pontianak (Antara Kalbar) - Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka gerai/galeri perizinan untuk kapal di atas 30 Gross Ton di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
"Gerai perizinan untuk kapal diatas 30 GT ini dibuka oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di seluruh daerah Indonesia. Untuk Kalbar, gerai perizinan itu di buka di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Barat Gatot Rudiyono di Pontianak, Kamis.
Gatot mengatakan, hal itu dilakukan pihak Kementrian untuk mendekatkan jarak pembuatan dokumen bagi nelayan. Sehingga pembukaan gerai itu akan memudahkan proses perizinan yang diperoleh nelayan.
"Sebab pengurusan izin yang harus sampai ke tingkat pusat akan menyulitkan nelayan," tuturnya.
Ia mencontohkan pada kapal di atas 30 GT, pengurusan izin kapal tersebut saat ini ditangani pemerintah pusat. Hanya saja nelayan akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit jika harus berangkat mengurus izin ke Jakarta.
Selain biaya, lanjut dia, alasan lain yakni berkaitan dengan kelengkapan dokumen untuk perizinan kapal tersebut yang masih berada di pemerintah provinsi.
"Jadi jika ada kekurangan dokumen bisa langsung diatasi di tempat," katanya.
Sebelumnya kebijakan dari pemerintah pusat untuk kapal milik nelayan di atas 30 GT diharuskan mengurus atau memperpanjang izin tahunan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta.
Kondisi ini dikeluhkan banyak nelayan, dimana untuk mengurus hal itu, nelayan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Kondisi ini dilema bagi nelayan dan dihadapi dua pilihan, melaut atau tidak.
"Dengan adanya gerai ini, kita harapkan bisa membantu nelayan," kata Gatot.
KKP Buka Gerai Perizinan Kapal Di Pemangkat
Jumat, 26 Mei 2017 9:58 WIB