Pontianak (Antaranews Kalbar) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Guru Honorer Non Kategori (GHNK) kepada 1.303 guru.
"Penyerahan SK tersebut guru datang langsung ke dinas dan membawa materai 6.000 dan surat pernyataan yang telah disiapkan," ujar Sekretaris Disdikbud Sambas, Sabhan saat dihubungi di Sambas, Jumat.
Sabhan menjelaskan SK yang diberikan digunakan sebagai syarat untuk membayar gaji GHNK yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) yang bersumber dari dana BOS.
"Dalam poin SK tersebut juga tertulis GHNK tidak bisa menuntut dibayar gaji dengan APBD. Intinya SK hanya menggunakan dana BOS," papar dia.
Ia menyebutkan SK yang diberikan hanya berlaku mulai 1 Januari - 31 Desember 2018. Hal itu sesuai dengan petunjuk BOS yang selalu dikeluarkan hanya berlaku untuk satu tahun.
"Nanti kita dapat melakukan penyesuaian lagi sebab kalau dipaksakan SK melebihi satu tahun itu melanggar juga dari ketentuan yang ada," kata dia.
Ia berharap dengan adanya SK para GHNK dapat memberikan jawaban terhadap persoalan yang dihadapi. Pihaknya juga meminta untuk terus melakukan aktivitas belajar dan mengajar seperti biasanya.
"Mari terus kita membangun daerah ini dengan pendidikan yang berkualitas. Pergunakan SK yang ada untuk menunjang itu," kata dia.
Baca juga: Ribuan guru honorer Sambas demonstrasi
SK Guru Honor Non Kategori Sambas
Jumat, 30 Maret 2018 18:51 WIB