Sanggau (Antaranews Kalbar) - Tiga warga Kelurahan Beringin, Kota Sanggau, Kecamatan Kapuas, masing-masing JS (35), Ho (38) dan RR (24) tak berkutik saat petugas membekuk mereka Jumat (5/10).
Ketiga warga ini diduga sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Saat diamankan ketiganya tak melakukan perlawanan. Mereka diamankan di rumah Her, terletak di jalan Pangsuma, Gang Sukun, sekitar pukul 18.45 Wib.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi melalui Kapolsek Kapuas Iptu Sri Mulyono menerangkan kronologis penangkapan terhadap ketiga warga tersebut. Dimana pada Jumat (5/10) sekira pukul 18.45 Wib, petugas piket penjagaan Polsek Kapuas mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di rumah Her tersebut.
Tak pakai lama, selanjutnya Kepala Sentra Pelayanan Terpadu (SPK) Polsek Kapuas bersama Unit Reskrim dan Intel Polsek Kapuas menuju TKP. Setiba di TKP Kepala SPKT langsung melakukan koordinasi dengan RT setempat. Guna untuk menyaksikan penggeledahan di rumah Her yang terdapat tiga orang pengguna narkoba.
"Setelah dilaksanakan pengeledahan ditemukan 6 paket kecil di dalam plastik bening berklip. Dan seperangkat alat isap sabu-sabu. Kemudian ketiga pelaku pengguna diamankan di Mapolsek Kapuas," ungkapnya.
Dari para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 6 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu didalam plastik bening berklip, 1 bundel kecil plastik bening berclip, 4 Buah korek api, 1 unit Hp merek Nokia, 1 buah bong kaca, 2 buah pipa kaca, 1 buah pipet warna putih, 1 buah gunting dan 1 kotak rokok sempurna kosong.
Hingga saat ini, ketiga warga tersebut sudah diamankan ke Mapolsek Kapuas, guna untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Tiga warga Kelurahan Beringin diamankan karena narkoba
Selasa, 9 Oktober 2018 9:20 WIB