Pontianak (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang, Zulita menargetkan, memasuki masa tenang yang jatuh pada tanggal 14 April 2019, Singkawang akan bersih dari Alat Peraga Kampanye.
Baik Alat Peraga Kampanye pasangan calon Presiden maupun Calon Legislatif yang bertebaran di berbagai sudut kota.
"Berdasarkan kesepakatan, kita pada rapat koordinasi pengawasan tahapan pemilihan umum bersama stakeholder menjelang masa tenang, penertiban alat peraga kampanye (APK) dan menghadapi pungut hitung, di Aula Hotel Dangau Singkawang kemarin, bahwa penertiban APK akan dilakukan pada tanggal 14 April pukul 00.00 WIB," kata Zulita, Minggu.
Dia menjelaskan, dalam rakor yang dilaksanakan pihaknya belum lama ini, Bawaslu juga mendatangkan narasumber dari Pemkot Singkawang, KPU Singkawang, Polres Singkawang, Kodim Singkawang dan Satpol PP Singkawang.
"Dan menghadirkan peserta dari partai politik, PPK di lima kecamatan dan Panwaslu kecamatan. Dimana APK yang terpasang di beberapa ruas jalan akan diturunkan secara serentak oleh Bawaslu bersama Satpol PP dan KPU," tuturnya.
Namun, lanjutnya, sebelum penertiban dilakukan, dirinya mengimbau kepada partai politik untuk mau menurunkan APK-nya sendiri pada tanggal 13 April sebelum pukul 00.00 WIB.
"Dari rakor ini, mereka juga sudah berkomitmen untuk mau menertibkannya sendiri," katanya.
Jika memang di lapangan masih ditemukan APK yang terpasang, maka Bawaslu bersama Satpol PP dan KPU yang akan menertibkannya. "Jika masih ditemukan, tentu kita yang akan menertibkannya," tegasnya.
Singkawang ditargetkan bersih dari APK saat masa tenang
Minggu, 7 April 2019 17:47 WIB