Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) - Bawaslu Kapuas Hulu memutuskan tidak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan PPK Putussibau Selatan terkait dugaan penggelembungan suara di kecamatan tersebut.
"Setelah melihat bukti dan keterangan para saksi maka kami memutuskan tidak ada pelanggaran dilakukan oleh PPK Putussibau Selatan, oleh karena itu untuk pleno tetap akan dilanjutkan sesuai aturan berlaku," kata Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Musta'an saat sidang dugaan penggelembungan suara di Putussibau, Kamis malam.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Putussibau Selatan, Sisilia mengatakan pihaknya sudah menyelenggarakan semua tahapan pemungutan suara hingga pleno tingkat kecamatan sesuai aturan dan petunjuk teknis.
"Semua saksi tidak ada yang keberatan, karena ketika ada perbedaan jumlah suara segera dicocokkan dan dibetulkan," kata Sisilia.
Kemudian, saksi Partai Demokrat Kecamatan Putussibau Selatan, Jul mengatakan untuk jumlah suara partainya sesuai dan tidak ada berubah.
"Saya berani bersumpah bahwa yang saya sampaikan yang sebenarnya bahwa khusus suara Partai Demokrat di Putussibau Selatan tidak ada berubah," ucap dia.
Pantauan di lapangan selama pelaksanaan sidang administrasi tersebut berjalan aman dan lancar yang diamankan oleh aparat TNI dan Polri.
Usai sidang administrasi itu, sejumlah massa kurang lebih 50 orang perwakilan caleg dan sejumlah partai membubarkan diri dan menerima keputusan Bawaslu Kapuas Hulu.
Ini putusan Bawaslu Kapuas Hulu terhadap PPK Putussibau Selatan
Jumat, 3 Mei 2019 5:49 WIB