Sintang (ANTARA) - Direktur RSUD Ade M Djoen Sintang dr Rosa Trifina menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar terkait penanganan perkara di instansi yang dipimpinnya.
Penegasan tersebut disampaikan Rosa pada wartawan merespon penggeledahan yang dilakukan Kejati Kalbar di RSUD Ade M Djoen Sintang, Selasa siang (21/8).
Ia mengatakan, kedatangan Kejati Kalbar untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan-kegiatan yang pernah dilakukan rumah sakit.
“Karena ada laporan, mereka (Kejati-red) turun ke lapangan. Salah satu objeknya ya rumah sakit,” katanya. Ketika ditanya apakah kasus tersebut terkait dugaan korupsi, Rosa mengaku belum mengetahui secara jelas.
“Yang pasti, kami sebagai institusi rumah sakit pada dasarnya memfasilitasi apa yang menjadi laporan masyarakat. Kami proaktif dalam hal ini. Kami menghargai proses hukum,” kata Rosa.
Dikatakan Rosa, di RSUD Sintang memang banyak kegiatan yang dilaksanakan. Baik itu dana dari pusat maupun daerah.
“Mungkin Kejati memantau itu. Dengan kedatangan Kejati, kami merasa itu peringatan. Supaya kami bekerja lebih hati-hati kedepannya,” ujarnya.
Baca juga: Kejaksaan geledah RSUD Ade M Djoen Sintang
Baca juga: Kejaksaan buka posko layanan hukum gratis di Bandara Putussibau
Baca juga: Kejari Sintang Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Otda
Rosa : Kedatangan tim kejaksaan peringatan bagi RSUD Sintang
Kamis, 22 Agustus 2019 4:06 WIB