Pontianak (ANTARA) - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyatakan Pemkab Kubu Raya akan memberikan kompensasi membebaskan pajak 0 Persen bagi pelaku usaha selama beberapa bulan sebagai penghargaan atas kesediaannya menutup sementara usahanya dengan melaporkan dan mendukumentasikannya serta menyampaikannya ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
"Kompensasi ini akan kita berikan bagi pelaku usaha yang mematuhi surat edaran Bupati Kubu Raya nomor 451/0528/Kesra tentang Pencegahan COVID-19 di tempat usaha," kata Muda di Sungai Raya, Sabtu.
Baca juga: Dinkes Kalbar : jumlah ODP terkait COVID-19 bertambah jadi 682 orang
Baca juga: Satu pasien dalam pengawasan Covid-19 dinyatakan negatif
Selaku kepala daerah, dirinya memahami soal kegiatan usaha ini dilematis untuk dibatasi bahkan harus ditutup sementara. Mengingat kondisi ini demi kepentingan dan kesehatan orang banyak, pihaknya harus menjalankannya.
Dia menjelaskan, bagi pelaku usaha Toko, Warung, Cafe dan Wisata hiburan diperbolehkan buka, asalkan harus wajib memenuhi SOP yang sudah ditentukan. Jika ada yang ingin menutup sementara usahanya selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19.
Untuk mendapatkan kompensasi potongan pajak tersebut, pelaku usaha harus melaporkan dan mendukumentasikan SOP tersebut serta menyampaikannya ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
"Semoga wabah Covid-19 ini bisa cepat berlalu dan semakin baik. Pemkab akan mengambil kebijakan untuk mengkompensasikan meringankan beban pelaku usaha baik warung, Cafe dan hiburan pariwisata terkait dengan keringanan atau dispensasi pajak dan retribusi nya yg akan di perhitungkan dgn masa waktu pelaku usaha menutup sementara", katanya.
Baca juga: Bupati muda ajak masyarakat gotong royong cegah Covid-19
Baca juga: Bupati Kubu Raya minta pelajar dan ASN patuhi himbauan tetap di rumah
Terkait kebijakan tersebut, Pemkab Kubu Raya telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Hal tersebut dilakukan setelah mengeluarkan kebijakan memindahkan proses belajar dari sekolah ke rumah siswa masing-masing dengan pendampingan orang tua selama 2 pekan yang dimulai sejak Senin 16 Maret sampai Sabtu 28 Maret 2020 dan memindahkan pekerjaan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kantor ke rumah masing-masing yang telah berlaku sejak Selasa 17 Maret sampai Jum'at 27 Maret 2020 serta memasifkan penyemprotan Desinfektan di rumah ibadah dan sarana umum yang telah dilakukan selama 5 hari di 58 rumah ibadah dan sarana umum disejumlah Kecamatan.
Dia menambahkan, semakin mengkhawatirkannya kondisi penyebaran COVID 19 di Kalbar, Muda mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran Bupati Kubu Raya nomor 451/0528/Kesra tentang Pencegahan COVID-19.
Dalam surat Edaran tersebut, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk dapat menutup sementara objek wisata dan tempat hiburan yang ada di daerah itu sampai pada batas waktu yang belum ditentukan.
"Untuk meminimalisir penyebaran virus Corona ini, kami minta kepada seluruh pelaku usaha yang ada di daerah kita ini untuk berhenti sementara oprasinalnya. Karena kita tidak ingin ada warga kita yang terinfeksi virus ini dan kita semua harus kompak untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini dengan tetap isolasi dari kita dan keluarga di rumah masing-masing," katanya.
Baca juga: Kubu Raya siapkan insentif khusus tenaga medis penanganan Covid-19
Baca juga: Antisipasi Covid-19, Pemkab Kubu Raya liburkan sekolah
Dirinya juga meminta kepada Managemen Mall, pemilik cafe dan warung kopi agar bisa membatasi jam operasionalnya pada malam hari dan pemilik cafe dan warkop untuk menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun dan hand santinizer dan wajib memenuhi Standart Oprasional Prosedur (SOP) yakni bagi pengunjung sebelum masuk wajib mencuci tangan terlebih dahulu dengan sabun yang tersedia sebagai bentuk pencegahan dini penyebaran COVID-19 di Kabupaten termuda di Kalbar itu.
"Kita juga minta pemilik cafe dan warung kopi untuk tidak menyediakan untuk membeli di tempat dan hanya melayani pesanan bawa pulang (pesan antar) serta menyemprotkan disinfektan ke dinding, lantai, pintu dan lainnya yang dianggap sangat perlu dilakukan penyemprotan. Kita juga minta batas jam operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 malam, agar warga bisa istirahat dengan cukup ", kata Muda.
Baca juga: Dinkes Kubu Raya diminta tingkatkan koordinasi lintas sektor antisipasi corona
Baca juga: Bupati Muda minta pengelola bandara perketat pengawasan WNA
Baca juga: Pangdam XII/Tpr pastikan kesiapan Rumah Sakit Kartika antisipasi corona
Pemkab Kubu Raya Beri Kompensasi Pelaku Usaha Terkait Penanggulangan Covid-19
Sabtu, 21 Maret 2020 14:11 WIB