Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Haidir meminta Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 hingga tingkat desa untuk mengawasi langsung penerapan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam tahapan kampanye pada Pilkada 2020.
"Kami temukan adanya pelanggaran oleh semua paslon tidak mematuhi prokes saat kampanye, di antaranya foto bersama tidak menjaga jarak, tidak menggunakan masker. Jadi kami minta Satgas COVID-19 agar proaktif mengawasi penerapan prokes hingga tingkat desa," kata Haidir, kepada ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.
Ia mengatakan, salah satu syarat dalam aturan pelaksanaan tahapan pilkada pada masa pandemi COVID-19 yaitu penerapan prokes khususnya selama tahapan kampanye.
Menurut dia, untuk mengawasi penerapan prokes pada kampanye, Bawaslu Kapuas Hulu tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan dan peran aktif dari Satgas COVID-19 yang sudah dibentuk mulai tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa.
"Pengawasan terhadap prokes selama pilkada menjadi tanggung jawab kita bersama, tidak bisa sepenuhnya hanya diserahkan kepada Bawaslu, perlu dukungan dari gugus tugas atau Satgas COVID-19 yang sudah dibentuk," kata Haidir.
Menyikapi adanya temuan pelanggaran terkait prokes selama kampanye, Haidir mengatakan Bawaslu Kapuas Hulu telah berupaya memberikan imbauan dan mengingatkan pasangan calon, bahkan secara lisan sudah koordinasi dengan Satgas COVID-19.
"Sudah sering kami sosialisasikan dan mengimbau terkait penerapan prokes selama kampanye, tetapi yang kami harapkan Satgas COVID-19 juga mesti berperan aktif di lapangan," katanya.