Pontianak (ANTARA) - Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching Yonny Tri Prayitno menyatakan, pihaknya membantu proses pemulangan repatriasi ke Indonesia atas 13 orang WNI/pekerja migran Indonesia (PMI) dengan kondisi khusus, salah satunya korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barar (Kalbar).
"Mereka ini terdiri dari tiga orang laki-laki, tujuh orang perempuan, dan tiga orang anak termasuk seorang bayi. Di antara mereka juga atas nama Novia bersama seorang putranya WNI asal Sumatera Utara korban KDRT di Sarawak," kata Yonny Tri Prayitno, di Kuching, Kamis.
Novia adalah seorang ibu muda beserta anaknya warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Simalungun, Sumut yang dibantu oleh KJRI Kuching dari kasus kejadian penyiksaan atau KDRT yang dilakukan oleh suaminya seorang warga negara Malaysia di daerah Bau (luar Kota Kuching) beberapa waktu lalu.
Sebelum dipulangkan, KJRI Kuching juga telah membawa 13 orang WNI/PMI yang akan repatriasi tersebut melaksanakan tes usap di Rumah Sakit Normah, Kuching dan semua hasilnya negatif.
Tidak hanya itu, kata Yonny, pada hari yang sama, KJRI juga membantu pemulangan deportasi terhadap 48 orang WNI/PMI bermasalah dari Depo Tahanan Imigrasi Semuja, Sarawak.
"Mereka itu terdiri dari 26 orang laki-laki, 20 orang perempuan, dan dua orang anak. Ke-48 orang WNI/PMI bermasalah tersebut sebelumnya juga telah menjalani tes PCR oleh pihak Imigrasi Sarawak dan hasilnya negatif semuanya," kata Yonny.
Ia menambahkan, proses repatriasi dan deportasi 61 WNI/PMI tersebut berjalan lancar. Di PLBN Entikong, sebanyak 61 orang itu diterima oleh Satgas Pemulangan PMI, KKP, Imigrasi, dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Kami dari KJRI Kuching mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait, baik di Sarawak (Depo Semuja, Pos CIQ Tebedu) maupun di PLBN Entikong atas kerja samanya dalam menyukseskan pemulangan 61 orang WNI/PMI bermasalah tersebut ke Indonesia," kata Yonny.