Pontianak (ANTARA) - Perum DAMRI cabang Pontianak sebagai penyedia jasa angkutan baik orang maupun barang tetap beroperasi di masa penerapan larangan mudik 6 -17 Mei 2021, namun hanya melayani rute Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Provinsi Kalbar.
“Untuk di masa larangan mudik kali ini kami tetap beroperasi namun terbatas yakni hanya melayani AKDP. Sedangkan untuk layanan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dan luar negeri ditidiadakan,” ujar General Manager Perum DAMRI Cabang Pontianak, Heri Indra Setiawan di Pontianak, Kamis.
Ia menegaskan dalam pelayanan tetap mengikuti aturan dari surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 dan Keputusan Gubernur Kalbar.
“Kita ketat dalam menyesuaikan aturan yang ada dari pemerintah atau Satgas Penangan COVID-19,” jelas dia.
Penumpang DAMRI minta penumpang wajib membawa surat keterangan perjalan dan hasil rapid antigen atau genose.
“Jadi penumpang harus memenuhi syarat untuk bisa melakukan perjalan. Jika semua ada maka bisa untuk kita layani. Hal itu bentuk komitmen layanan DAMRI yang mengikuti aturan yang ada,” katanya.
Dengan adanya larangan mudik akan ada penurunan jumlah penumpang dari berbagai rute yang dilayani. Aktivitas masyarakat terbatas maka mobilitas juga sejalan.
“Kita memprediksikan dengan penerapan larangan mudik tentu dengan sendirinya jumlah permintaan penumpang terhadap layanan angkutan turun sampai 97 persen,” kata dia.
Dengan penurunan penumpang pihaknya dalam layanan menyesuaikan saja berapa armada saja yang dibutuhkan.
“Kami sediakan armada dan untuk berapa disesuaikan dengan jumlah penumpang. Kami terus mengimbau kepada penumpang selain memenuhi ketentuan atau aturan yang ada pemerintah juga ketat menerapkan protokol kesehatan pencegahan wabah COVID-19.
Penumpang wajib memakai masker, mencuci tangan, suhunya dicek. Bus juga terus kita bersihkan dan pastikan aman ketika ditumpangi,” kata dia.