Ketapang (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Ketapang melakukan pemusnahan barang milik Negara senilai lebih dari Rp 1 Milyar. Pemusnahan barang hasil penindakan itu dilaksanakan di KPPBC Tipe Madya Pabean C Ketapang di kantornya, Selasa.
"Barang milik Negara yang dimusnahkan kali ini yakni hasil tembakau atau rokok ilegal dan MMEA atau minuman mengandung etil alkohol," ungkap Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Ketapang, Dede Hendra Jaya saat menyampaikan kata sambutan.
Baca juga: Polres Kubu Raya musnahkan barang bukti hasil tangkapan Narkoba
Baca juga: Polda Kalbar musnahkan barang bukti sebanyak 53,6 kilogram sabu
Dede memaparkan hasil tembakau yang dimusnahkan sebanyak 1.934.860 batang dalam 96.743 bungkus. Perkiraan nilai barang Rp 1.012.770.000 yang potensi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 888.100.740.
Kemudian barang berupa MMEA sebanyak 101,15 liter dalam 153 botol. Perkiraan nilai barang Rp 65.210.000 yang potensi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 10.068.350.
"Kegiatan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Ketapang dalam menjalankan fungsi community protector. Yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan dan moralitas," ujar Dede.
Baca juga: Polresta Pontianak musnahkan sabu pesanan oleh narapidana Lapas
Baca juga: Polresta Pontianak "musnahkan" puluhan knalpot motor tidak standar
Ia menambahkan ada empat fungsi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pertama fungsi revenue collector atau mengoptimalkan penerimaan negara yang diperoleh melalui penerimaan bea masuk (BM), bea keluar (BK), cukai dan penerimaan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Menurutnya, pada 2022 ini Bea Cukai Ketapang mendapat target untuk mengumpulkan penerimaan Negara sebesar Rp 86.967.333.440. Rinciannya yakni target BM sebesar Rp 384.814.000. Serta target BK sebesar Rp 86.582.519.440.
"Per tanggal 13 Juni 2022 kami telah berhasil mengumpulkan penerimaan Negara sebesar Rp 251.491.295.00. Rinciannya yakni realisasi penerimaan BM sebesar Rp 8.903.719.00 dari target yang dibebankan. Kemudian realisasi penerimaan BK sebesar Rp 242.587.576.00 dari target yang bebankan," tutur Dede.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalbar musnahkan barang bukti 4 kilogram sabu
Baca juga: Ditpolair Polda Kalbar musnahkan barang bukti 9.310 butir telur penyu
Baca juga: Polda Kalbar musnahkan barang bukti narkoba jenis ekstasi
Dede melanjutkan, kedua fungsi trade facilitator yaitu memberikan fasilitas perdagangan. Tujuannya untuk menekan biaya yang tinggi sehingga akan tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif.
Fungsi selanjutnya, reformasi birokrasi terus berkelanjutan. "Kami berkomitmen terus melakukan perbaikan demi mewujudkan kemudahan pelayanan kepada setiap pengguna jasa," ujar Dede.
Baca juga: Polda Kalbar musnahkan 30,65 Kg sabu dan 113,92 gram NPS
Fungsi keempat industrial assistance yakni memberikan dukungan kepada industri dalam negeri. Tujuannya mencapai keunggulan kompetitif atau dapat bersaing dalam pasar internasional.
"Rasa syukur kita panjatkan kepada Allah Subhanahuwataala. Serta ucapan terimakasih sebesar-besarnya kami ucapkan kepada seluruh instansi vertikal di lingkungan Kabupaten Ketapang," ucapnya.
"Lantaran atas Kerjasama dan dukungan yang selama ini terjalin sangta baik. Sehingga keberhasilan pencapaian target penerimaan dan kelancaran tugas kami dapat terealisasikan dengan baik," tutup Dede.