Ketapang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang mengalokasikan dana hibah untuk masjid dan pondok pesantren pada 2022. Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, H Farhan SE MSi menyerahkan langsung dana hibah itu kepada pengurus masjid dan pondok pesantren tersebut, kemarin.
Penyerahan dana hibah itu ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Wabup mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai wujud Pemkab Ketapang untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Baca juga: Kalbar dapat hibah proyek FOLUR untuk pengelolaan sistem pangan dari UNDP dan FAO
Baca juga: Sutarmidji serahkan hibah lahan-bangunan IPDN ke Polda Kalbar
"Kita langsung menyaksikan penandatanganan NPHD ini sebagai bentuk dari transparansi Pemkab Ketapang kepada masyarakat," ungkap Wabup rilis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Ketapang, Rabu.
Wabup mengaku ke lapangan juga agar melihat langsung kondisi terkini masjid atau yayasan yang diberikan bantuan. Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pembangunan masjid.
"Tapi jangan selalu berfikir negatif, berilah kepercayaan kepada pengurus untuk melaksanakan tugasnya. Kepada pengurus gunakan dana hibah sebaik-baiknya agar terwujud apa yang diharapkan oleh masyarakat. Sehingga terciptanya Ketapang yang maju dan masyarakatnya sejahtera," tutut Wabup.
Sementara itu, para penerima dana hibah tersebut yakni Masjid Al-Ikhlas di Desa Tanjung Balik Budi Kecamatan Matan Hilir Utara. Masjid Babul Ihsan di Desa Sungai Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan.
Kemudian Masjid Jami' Al-Bukhari di Desa Payak Kumang dan Yayasan Pondok Pesantren Nurul Iman di Kelurahan Sukaharja. Serta Yayasan Pondom Pesantren Hidayatullah di Kelurahan Sampit, semuanya di Kecamatan Delta Pawan.
Baca juga: Pemprov Kalimantan Barat hibahkan bangunan UP4 ke Polda Kalbar
Baca juga: KPK hibahkan aset tanah untuk Pemkot Singkawang
Baca juga: YBM PLN Kalbar serahkan hibah motor untuk Da'i pedalaman
Wabup Ketapang serahkan dana hibah kepada pengurus masjid dan pondok pesantren
Rabu, 13 Juli 2022 11:51 WIB