Kayong Utara (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara Abdul Zamad mengatakan jangan sampai ada korban jiwa barulah pelabuhan Teluk Melano dibangun padahal area pelabuhan tersebut saat ini dalam kondisi rusak berat.
Ia menegaskan akan menuntut Dinas Perhubungan setempat jika aktivitas di dermaga speedboat yang memprihatinkan itu menimbulkan korban jiwa.
“Pelabuhan speed di Teluk Melano masih nol sampai saat ini dari Kabupaten Ketapang tidak ada pembangunan. Kalau saya terjatuh disana, Dinas Perhubungan akan saya tuntut, karena saya bersuara kok tidak didengar sebagai wakil rakyat, ini yang di dengar yang bukan wakil rakyat pula,” kata dia saat rapat bersama 8 OPD dan anggota DPRD, Senin 29 Mei 2023.
Padahal menurutnya, aktivitas di dermaga speed satu – satunya di Kecamatan Simpang Hilir itu sering digunakan warga sekitar untuk bepergian ke Pontianak maupun tujuan lainnya. Anggaran yang ditawarkan hanya Rp20 juta itu menurutnya merupakan penghinaan bagi dirinya sebagai Wakil Rakyat di dapil Simpang Hilir.
"Biarlah pokok pikiran saya geser kesana (pelabuhan Teluk Melano). Untuk solusinya, saya bertahan untuk pembangunan dermaga pelabuhan speed di Teluk Melano. Kalaupun mau dipindahkan itu terserah bapak (Dishub). Solusinya saya akan bangun itu (dermaga di Teluk Melano) dengan pokok pikiran saya," tegas Abdul Zamad.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara Galih Tosan menuturkan pihaknya telah menelusuri aset dermaga speedboat pelabuhan tersebut ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, namun menurutnya pelabuhan tersebut belum tercatat sebagai aset daerah Kabupaten Kayong Utara, sehingga pihaknya tidak bisa mengusulkan untuk dilakukan pembangunan.
“Terkait pekerjaan fisik dermaga memang tidak teranggarkan, ada beberapa aspek dan kendala, pertama anggaran di kita tidak tersedia, kemudian kedua kita sudah cek aset dermaga tersebut pak, sampai di bidang aset BKD itu tidak tercatat asetnya,” kata dia.
Selain itu juga menurutnya, selama ini di dermaga tersebut tidak pernah ditarik retribusi oleh pihak Dishub karena kepemilikan aset yang belum dari Kayong Utara berdiri hingga saat ini.
“Jadi satu rupiah pun kita tidak pernah menarik retribusi disana itu pak,karena bukan aset kita jadi kita tidak berani,” terangnya