Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY memusnahkan sekitar 10,2 juta batang rokok ilegal berbagai merek yang nilainya mencapai Rp11,6 miliar.
Kepala Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan periode Juli hingga Desember 2022.
Menurut dia, pemusnahan rokok jenis sigaret kretek mesin tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
"Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari penindakan yang dilakukan tersebut mencapai Rp7,89 miliar," katanya.
Baca juga: 1,8 juta batang rokok ilegal dijual di Kalbar
Ia menjelaskan penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan melalui kolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta pemerintah daerah.
"Kami sampaikan terima kasih atas kerja sama dan sinergi para pemangku kepentingan dalam pemberantasan rokok ilegal," tambahnya.
Terhadap para pelaku peredaran rokok ilegal, kata dia, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Selain itu, lanjut dia, Bea Cukai juga mendorong pelaku usaha yang belum legal untuk segera mengurus legalitasnya.
Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dari Malaysia
Bea Cukai musnahkan 10,2 juta rokok ilegal berbagai merek
Rabu, 26 Juli 2023 13:51 WIB