Pontianak (ANTARA Kalbar) - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak mengungkapkan, sampai saat ini masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang menggunakan jasa pihak ketiga dalam mengurus perizinan. Padahal, pihaknya terus berusaha untuk mempermudah pengurusan perizinan, agar masyarakat mau dan bisa mengurus izin mereka sendiri.
"Sampai saat ini, masih banyak masyarakat yang malas mengurus izinnya sendiri karena sebelum dibentuknya BP2T, untuk membuat suatu izin harus mengikuti alur dan proses yang panjang dan biaya yang cukup besar. Namun, sejak tahun 2009 lalu setelah dibentuknya BP2T, kita mencoba memotong alur dan proses perizinan tersebut menjadi lebih mudah," kata Kepala Bidang Penetapan dan Pendataan BP2T Pontianak, Muhammad Nasir di Pontianak, Selasa.
Terlebih saat ini BP2T Kota Pontianak sudah mempercepat proses perizinan hingga satu hari untuk mengeluarkan izin dasar seperti SITU, SIUP dan Izin Gangguan, tambahnya.
Bahkan, lanjut Nasir, untuk mengeluarkan izin dasar, masyarakat tidak dikenakan biaya sepeserpun, alias gratis.
(pso-171)
Perizinan Dipermudah, Tak Perlu Pihak Ketiga
Selasa, 28 Agustus 2012 17:02 WIB