Pontianak (ANTARA Kalbar) - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak terus meniadakan beberapa perizinan yang dianggap tidak perlu diurus oleh masyarakat dalam membuat suatu usaha, guna memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengembangkan usahanya.
"Tahun 2009 lalu, saat pertama kali BP2T Pontianak dibentuk melayani lebih dari 100 perizinan. Namun, pada tahun 2010, diperkecil menjadi 85 izin yang ditangani," kata Kepala Bidang Penetapan dan Pendataan BP2T Pontianak, Muhammad Nasir di Pontianak, Rabu.
Nasir menjelaskan, hal itu dilakukan karena ada beberapa perizinan yang ditangani BP2K Pontianak menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi. Makanya beberapa perizinan dikembalikan kepada pemerintah provinsi untuk menanganinya.
"Pada tahun 2011 kembali diperkecil menjadi 39 perizinan dan itu bertahan sampai sekarang," tuturnya.
Pengurangan perizinan di BP2T Pontianak dilakukan bukan untuk mengurangi proses perizinan, namun lebih kepada menghilangkan beberapa perizinan yang ada. Karena selama ini, ada beberapa perizinan tidak semua usaha memerlukan perizinan yang detail.
"Sebelum dibentuknya BP2T, proses perizinan dilakukan pada setiap instansi terkait. Dengan dibentuknya BP2T ini, maka dilakukan pendataan ulang tentang izin-izin yang ada, makanya, kita menghilangkan beberapa perizinan yang ada, agar masyarakat tidak kesulitan dalam menjalankan usahanya," katanya.
Dia mencontohkan, untuk mendirikan hotel, pertama harus mengurus izin gangguan yang juga harus dilengkapi dengan izin dari dinas pariwisata.
"Sebenarnya, untuk mendirikan hotel hanya cukup memerlukan izin gangguan, dan hotel bisa beroperasi, sehingga izin pariwisata itu yang kita hilangkan," kata Nasir.
Demikian dengan perizinan untuk mendirikan tempat pemancingan. Sebenarnya untuk mendirikan usaha tersebut, cukup dengan mendapatkan izin tempat usaha dan tidak memerlukan izin operasional.
(pso-171)
BP2T Pontianak Meniadakan Beberapa Perizinan Tidak Perlu
Rabu, 29 Agustus 2012 15:32 WIB