Jakarta (Antara Kalbar) - Keberadaan asing di perbankan nasional bukan sesuatu yang menakutkan, namun kepemilikannya perlu diatur agar kepentingan ekonomi nasional lebih diutamakan, kata pengamat ekonomi Aviliani.
"Sekali lagi, tidak perlu menakuti keberadaan asing di dunia perbankan di Indonesia, hanya perlu diatur," katanya di Jakarta, Rabu, menanggapi kecenderungan besarnya kepemilikan asing di sejumlah bank nasional yang dikhawatirkan dapat mengganggu kepentingan ekonomi nasional.
Dikatakannya, Indonesia bukanlah negara yang anti-asing, apalagi di tengah bertumbuhnya perekonomi yang masih membutuhkan pihak asing. "Jangan sampai seperti bank di Vietnam, karena terlalu menutup dari asing menjadi hancur," katanya.
Karena itu, katanya, ia setuju agar keberadaan pihak asing di Indonesia lebih diatur, terutama yang berbentuk akuisisi.
Ia juga mengatakan, keberadaan bank asing harus dievaluasi secara strategis untuk mengetahui maksud dan tujuan jangka panjang dan pendek pihak asing memiliki bank nasional. Ia minta kasus Barclays Capital tidak terulang.
Barclays Capital menjual sahamnya di Bank Akita pada 2010 setelah bank asing itu melakukan akuisisi pada 2008 dengan alasan hal itu dilakukan seiring reorganisasi untuk meningkatkan layanan dan produk bagi nasabah.
Pada 2008 Barclays resmi mengakuisisi Bank Akita. Barclays membeli saham milik Daniel Gunawan, Basuki Kumala, dan PT Orix Indonesia Finance sebanyak 99 persen di Bank Akita melalui pembelian 457.875.000 saham.
Kepemilikan saham asing di bank nasional diatur dengan surat edaran Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang kepemilikan saham bank umum. Otoritas perbankan Indonesia itu mengizinkan pemegang saham pengendali asing bisa memiliki saham lebih dari 40 persen dari modal bank setelah 31 Desember 2013.
Pengamat perbankan David Sumual menilai bahwa kembali terbukanya pintu kepemilikan asing membuat persaingan antara bank-bank nasional dengan bank asing akan makin tidak seimbang. Hal ini berkaitan erat dengan terbatasnya ruang gerak perbankan domestik.
David berharap aturan kepemilikan asing pada bank umum masuk dalam Rancangan Undang-Undang Perbankan yang tengah digodog di parlemen. Azas resiprokalitas menjadi pertimbangan utama batas kepemilikan asing tersebut.
DPR, menurut Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis, belum memastikan besaran angka pembatasan kepemilikan asing di industri perbankan tanah air karena masih mencari titik tengah.
Sementara Kepala Ekonom BNI Ryan Kiryanto mengatakan maksimal saham yang boleh dibeli asing sebesar 49 persen dan dilakukan secara bertahap dalam suatu masa transisi.
Menurut dia, angka 49 persen itu masih tergolong tinggi karena di negara lain, pembatasannya jauh lebih rendah.
Ia mencontohkan, Malaysia hanya memperbolehkan investor asing memiliki 17 persen saham bank negara tersebut. Sedangkan di Australia, hanya diizinkan memiliki 35 persen saham.
Pengamat: Kepemilikan Asing di Bank Perlu Diatur
Rabu, 20 Maret 2013 17:42 WIB