Singkawang (Antara
Kalbar) - Tiga pria, masing-masing berinisial Js (42), Ch (46) dan BS
(30) ditangkap satuan narkoba Polres Singkawang lantaran diduga
menggunakan narkoba jenis sabu di Wisma Astina Graha, Singkawang Tengah.
Profesi ketiganya berbeda. Ch merupakan PNS di
lingkungan Pemkot Singkawang yang hingga sekarang masih aktif. Sementara
Js merupakan pekerja bangunan yang mencari sampingan sebagai perantara narkoba ketika tidak ada proyek pembangunan. Sedangkan BS, diketahui hanya sekedar menggunakan narkoba bersama-sama teman-temannya.
Kasat
Narkoba Polres Singkawang, AKP Charles Sitorus mengatakan, sewaktu
dilakukan penangkapan kepada tiga tersangka ini, pihaknya menemukan
barang bukti sisa narkoba jenis sabu yang usai dipakai sebanyak 0,06
gram.
"Dari situlah kita tanya, dan mereka mengaku jika barang
haram itu di gunakan di sebuah kamar yang merupakan tempat security,"
kata dia, Kamis (9/10).
Kepolisian juga mengamankan 3 buah bong, uang tunai senilai Rp700 ribu, 3 buah
Hand Phone, 2 buah sendok pipet, dan 3 buah korek api gas.
Ketiga tersangka akan dikenakan UU No. 35
tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal
15 tahun penjara.
"Untuk tersangka Ch, akan dikenakan pasal
114 dan pasal 127, lantaran diduga membeli barang dari Js dan juga ikut
menggunakan barang haram tersebut. Sementara tersangka BS akan dikenakan
pasal 112 karena diduga sebagai pengguna. Sedangkan tersangka Js, akan
dikenakan pasal 112 dan 127 karena diduga sebagai perantara dan ikut
menggunakan," tegas Charles.
Tersangka Ch, membenarkan jika
dirinya merupakan seorang PNS di lingkungan Pemkot Singkawang. Berawal
dari coba-coba, akhirnya menjadi ketagihan. "Tapi saya makainya sewaktu ada uang saja. Kalau tidak ada uang, saya tidak beli," ujar dia.
Pria yang mengaku pernah tertangkap pada tahun 2008 atas kasus yang sama ini, mengaku menyesal atas perbuatannya. Sementara
tersangka Js, mengaku jika barang haram tersebut dibelinya dari
seseorang yang bernama "Si Bos", dekat Mesjid Baiturrahman, Kelurahan
Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
"Tapi saya tidak tahu siapa nama aslinya. Yang saya tahu cuma Si Bos saja," aku dia. Dikatakan
Js, membeli barang haram tersebut, tergantung ada yang pesan. "Ada
orang pesan, baru saya belikan. Tidak ada, saya diam-diam. Ini saya
lakukan, lantaran sementara ini saya tidak punya kegiatan, karena proyek
kan belum jalan," khata pria yang merupakan pekerja bangunan ini.
Lain
halnya dengan tersangka BS, meski tak pernah membeli, namun dirinya
masih bisa menikmati barang haram itu dari teman-temannya.
"Saye sih ndak pernah beli bang, cume numpang makai jak," kata dia.
Sebenarnya,
kata BS, di dalam kamar ada 4 orang yang menggunakan barang haram
tersebut. Namun, satu pelaku sempat kabur, sewaktu melihat polisi
datang.
"Mengenai satu pelaku yang kabur, masih dalam pengejaran kita," cetus Charles. Penangkapan itu dilakukan Senin menjelang tengah malam.
PNS Singkawang Ditangkap Karena Pesta Sabu
Jumat, 10 Oktober 2014 4:30 WIB