Putussibau (Antaranews Kalbar) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu, Alifiansyah menegaskan agar pendamping desa tidak terlibat politik praktis menghadapi Pilkada serentak.
"Apabila terbukti melanggar Pakta Integritas, maka bisa saya rekomendasikan kepada Dinas Pemdes provinsi agar yang bersangkutan dinonaktifkan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu, Alifiansyah di Putussibau, Kapuas Hulu, Rabu.
Ditegaskan Alifiansyah, pendamping desa sudah menandatangani Pakta Integritas salah satu isinya melarang pendamping desa ikut berpolitik.
Dirinya berharap pendamping desa bekerja profesional sesuai tugas dan fungsinya.
"Jangan sampai tertangkap tangan melakukan politik apalagi ini menjelang Pilkada," tegas Alifiansyah.
Selain itu, Alifiansyah juga menekankan agar seluruh aparatur desa juga harus menjaga netralitas di tahun politik.
Tugas kepala desa itu semakin berat, sehingga jangan pusingkan diri untuk melanggar aturan, apalagi jika ikut kampanye.
"Tidak diperbolehkan memihak kepada salah satu pasangan calon," kata Alifiansyah.
Baca juga: Risko Wakili Kalbar Seleksi Pendamping Lokal Desa
Pendamping desa jangan terlibat politik praktis
Selasa, 10 April 2018 22:08 WIB