Pontianak (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar melakukan sosialisasi penilaian kepatuhan berupa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik yang menyasar Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
“Sosialisasi dilakukan dalam rangka persiapan penilaian kepatuhan di tahun 2021. Dalam sosialisasi turut dihadiri perwakilan dari 12 Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Bengkayang,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Agus Priyadi saat dihubungi di Bengkayang. Kamis.
Agus Priyadi menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Ombudsman menilai kepatuhan pemerintah daerah menggunakan 9 variabel dengan 19 indikator. Hasil penilaian diklasifikasikan menjadi 3 zona yaitu kepatuhan tinggi (zona hijau), kepatuhan sedang ( zona kuning), dan kepatuhan rendah ( zona merah).
“Kita berharap seiring dengan kebutuhan masyarakat atas pelayanan publik, semua penyelenggara pelayanan khususnya di Kalbar dapat meningkatkan dan berinovasi dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat tersebut,” jelas dia.
Dalam sosialisasi dibuka oleh Plh. Bupati Bengkayang, Obaja. Dalam sambutannya Obaja menyambut baik kegiatan sosialisasi dan menurutnya dengan kegiatan tersebut menambah wawasan dan informasi penyelenggara publik terutama OPD.
Ia juga menyampaikan bahwa peningkatan pelayanan publik harusnya didasari kesungguhan dari hati untuk memberikan pelayanan. Ia mendorong OPD dan ASN yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan maksimal.
“Pemenuhan standar pelayanan publik merupakan sebuah kewajiban sebagaimana peraturan perundang-undangan. Untuk itu tentu pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Sehingga pelayanan terbaik di daerah ini semakin baik,” kata dia
Penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar ini telah dilakukan sejak tahun 2013. Hingga tahun 2019 penilaian telah dilakukan kepada seluruh pemerintah daerah di Provinsi Kalbar.