Sanggau (ANTARA) - Dalam mencegah penyebaran COVID-19 Babinsa Entikong, Koramil 1204-21/Entikong, Kopda Forma Sangap Hasibuan menegaskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali dari Malaysia ke tanah air melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong Kabupaten Sanggau, Kalbar harus mengikuti penerapan penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Protkes).
"Kami bersama instansi terkait lainnya di perbatasan dengan ketat menerapkan protokol kesehatan kepada PMI. Seperti wajib mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Tidak hanya itu, terhadap barang bawaan PMI juga dilakukan penyemprotan disinfektan," kata Babinsa Entikong, Kopda Forma Sangap Hasibuan, Kamis.
Kopda Forma mengatakan, sampai dengan sore hari ini terdapat 165 PMI yang masuk melalui wilayah Entikong diantaranya 156 orang masuk melalui PLBN Entikong dan sembilan orang masuk melalui jalur tidak resmi.
"Selain kami terapkan protokol kesehatan, kepada 156 PMI itu juga kami lakukan screning melalui rapid test oleh karantina kesehatan PLBN Entikong," ujarnya.
Dari hasil rapid test itu, seluruh PMI tersebut dinyatakan non reaktif. Sehingga ke 156 itu dapat langsung melanjutkan perjalanan.
Namun ujarnya, bila ada PMI yang hasil rapid tesnya reatif maka yang bersangkutan harus menjalani penanganan khusus sesuai Protkes penanganan COVID-19.
"Kepada para PMI tetap kita himbau untuk melaksanakan isolasi mandiri dulu serta melapor kepada aparat desa setempat guna memudahkan pemantauan," pungkasnya.
Babinsa Entikong : Kembali ke tanah air PMI wajib mengikuti penerapan Protkes
Kamis, 10 Desember 2020 21:14 WIB