Pontianak (ANTARA) - Wakil Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Syamsul Rizal menyoroti pentingnya perlindungan anak di daerah perbatasan lantaran dalam rangka meminimalisir kejadian-kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Perlu peran semua pihak untuk meminimalisir kejadian-kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di daerah perbatasan yang mendapat perhatian khusus," ucap Rizal disela-sela kegiatan di Bengkayang, Selasa.
Untuk meminimalisir kejadian-kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak, ia mendorong Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Bengkayang melakukan sejumlah langkah.
"Seperti workshop yang digelar DSP3A ini bentuk nyata untuk penguatan perlindungan anak daerah perbatasan.Workshop yang dilaksanakan tersebut hasilnya nanti dapat diimplementasikan terutama untuk penguatan anak-anak di perbatasan," pesannya.
Rizal mengatakan perhatian dan perlindungan anak daerah perbatasan mesti dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Hal itu guna mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) serta hak-hak anak di masa pandemi COVID-19 dapat terpenuhi.
"Anak-anak adalah kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan dan perhatian. Dengan memberikan jaminan pemenuhan hak anak tanpa diskriminasi. Perlindungan dan perhatian mesti dilakukan berkesinambungan, untuk wujudkan Kabupaten Layak Anak,"katanya.
Lanjut ia, selama ini ia memperhatikan, kelompok perempuan dan anak bahkan kerap menjadi sasaran tindak kriminal, dan pelecehan seksual. Oleh karena itu, dengan adanya workshop yang digelar tentu menggandeng semua pihak peduli akan keberadaan dan keamanan anak.
Rizal juga meminta pihak terkait bersama-sama bersinergi dan solid dalam upaya penguatan dan menghadapi tantangan pada situasi saat ini. Terlebih lagi nanti jika PLBN Jagoi Babang sudah dibuka, tentu hal tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi masyarakat perbatasan. Tak menutupi kemungkinan, masalah sosial pasti terjadi.
"Kita harap ke depan agar permasalahan-permasalahan sosial di wilayah perbatasan dapat diminimalisir dan ditangani dengan baik, sesuai harapan kita bersama," jelas dia.
Sementara itu, Kepala DSP3A Kabupaten Bengkayang, Romy mengatakan pada prinsipnya anak memiliki prinsip Konvensi Hak Anak (KHA) di antaranya, non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang dan mendengar pandangan anak. Tambahnya, terlebih di masa pandemi. Hak- hak tersebut mesti juga didapatkan dan diawasi oleh pihak terkait.
"Semoga penguatan perlindungan anak daerah perbatasan di masa pandemi dapat terwujud dengan baik," jelas dia.
Wakil Bupati Bengkayang ingatkan pentingnya perlindungan anak di daerah perbatasan
Selasa, 12 Oktober 2021 14:38 WIB