Pontianak (ANTARA) - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Kalimantan Barat (Kalbar) berkomitmen untuk menerapkan regulasi Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Daring (Sparing) guna pemantauan limbah sawit sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri KLHK Nomor: P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tanggal 18 Oktober 2019.
"Aspek pengawasan menjadi semakin penting untuk memastikan apakah kinerja pengolahan limbah sawit sesuai dengan standar. Gapki berkomitmen secara prinsip dan kritis terhadap regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah," ujar Ketua Gapki Cabang Kalbar, Purwati Munawir saat sosialisasi Sparing kepada Anggota GAPKI Cabang Kalbar di Pontianak, Selasa
Baca juga: DLH Pontianak tindaklanjuti laporan pembuangan limbah medis di jalan umum
Namun begitu, dirinya tak menampik adanya kendala yang dihadapi oleh perusahaan. Adapun kendala utama yang pasti dihadapi dalam penggunaan alat Sparing tersebut adalah jaringan.
"Kami juga menyarankan agar peralatan Sparing yang dipilih dan dipergunakan harus memiliki kualitas yang terbaik yang berarti bahwa pemilihan vendor haris lebih selektif dan Gapki sepenuhnya menyerahkan keputusan untuk memilih vendor kepada anggota. Mengingat kewajiban pemasangan alat Sparing tersebut maka kami mendorong agar perusahaan sawit untuk segera merealisasikan hal tersebut," jelas dia.
Baca juga: Menperin berupaya gerakkan industri semen untuk kelola limbah medis
Ia menyebutkan saat ini terdapat 116 unit pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Kalbar. Menurutnya dalam penanganan limbah pengolahan tandan buah segar di pabrik sawit telah diatur dalam panduan teknis secara komprehensif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan.
"Jadi kami terus berkomitmen dalam menjalankan industri kelapa sawit ini sebagaimana ketentuan yang ada," kata dia.
Baca juga: Pemkab Landak awasi IPAL perusahaan sawit
Sementara itu, Kabid Penanganan Sampah dan Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, Lasmi Yulistiana mengatakan sistem pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan atau disebut Sparing adalah sistem pemantauan secara otomatis, terus menerus dan dalam jaringan, yang dipergunakan untuk memantau, mencatat dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar suatu parameter dan/atau debit pembuangan air limbah ke media air.
Sparing, tambahnya, adalah alat yang dipergunakan untuk mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah melalui pengukuran dan pelaporan debit air limbah secara otomatis, terus menerus dan dalam jaringan.
Baca juga: Warga Desa Lubuk Batu Keluhkan Limbah Sawit
"Data hasil pengoperasian Sparing dianggap benar apabila Sparing telah lulus uji konektivitas dengan pusat data yang berada di KLHK. Pemantauan kualitas air limbah yang dilakukan secara Wajib dilakukan oleh laboratorium terakreditasi dan atau teregistrasi di KLHK," kata dia.
Pantau limbah sawit di Kalbar, Gapki komitmen terapkan regulasi Sparing
Rabu, 19 Januari 2022 8:45 WIB