Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove di Kabupaten Landak.
"Dalam pencegahan perubahan fungsi gambut, maka diperlukan langkah kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan fungsi gambut dan mangrove agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat," kata Pj Bupati Landak, Samuel di Ngabang, Sabtu.
Baca juga: DLHK Kalbar dan ICRAF gelar lokakarya bertema "Pahlawan Gambut"
Baca juga: Jahe putih lokal Terentang hasilkan 16 ton/ha di lahan gambut
Menurutnya, agar gambut dan mangrove dapat bermanfaat secara berkelanjutan dengan tingkat mutu yang diinginkan, maka perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove menjadi sangat penting.
"Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mangrove serta mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut dan mangrove yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum," tuturnya.
Lebih lanjut, Samuel juga mengatakan ekosistem gambut dan mangrove memiliki fungsi yang beragam dalam perikehidupan antara lain sebagai sumber daya alam berupa plasma nutfah dan komoditi kayu, sebagai tempat hidup ikan, dan sebagai gudang penyimpan karbon sehingga dapat sebagai penyeimbang iklim.
Baca juga: Kubu Raya mantapkan penerapan kurikulum Gambut - Mangrove
Baca juga: Kapolres Kayong Utara turun langsung padamkan api di lahan gambut
Baca juga: Pemkot Pontianak bentuk tim pemetaan antisipasi dan pencegahan karhutla
Dia menjelaskan, untuk mendukung kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove, maka dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove yang mengatur perlindungan dan pengelolaan, sistem informasi ekosistem gambut dan mangrove, perlindungan hak masyarakat dan masyarakat hukum adat di ekosistem gambut dan mangrove, peran serta masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan desa, kerja sama, insentif dan disinsentif serta penyelesaian sengketa.
Di tempat yang sama, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Simon Fetrus menyampaikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove dibentuk bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan kelestarian ekosistem gambut dan mangrove sehingga dapat memberikan manfaat sosial, ekonomi, budaya, dan ekologi bagi masyarakat.
Baca juga: Masyarakat Kota Pontianak diminta segera laporkan jika temukan pembakar lahan
Baca juga: Kapolda Kalbar mengajak masyarakat cegah kebakaran hutan dan lahan
Baca juga: Bersinergi menjaga lahan gambut di Desa Kalibandung
"Dengan cara memperbaiki fungsi alam lahan gambut dan mangrove, meningkatkan kemampuan hidrologis ekosistem gambut dan mangrove, mendukung ekosistem yang ada di sekitarnya," kata Simon.
Menurutnya, hal itu juga dapat memberikan pemahaman yang utuh dan keterlibatan semua stakeholder terkait dalam upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove yang baik dan lestari secara terintegrasi.
Simon berharap dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini semua informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik sehingga ketentuan yang diatur dalam regulasi ini dapat disebarluaskan dan diimplementasikan kepada masyarakat.
Baca juga: Cakupan rehabilitasi mangrove 2021melampaui target
Baca juga: Ketapang gelar diskusi pencegahan Karhutla berbasis restorasi gambut
Baca juga: Program restorasi gambut - mangrove di Kubu Raya berlanjut hingga 2026
Selain itu, Wakil Bupati Ketapang Farhan juga menyatakan ekosistem gambut dan mangrove terus mengalami kerusakan yang dapat mengancam kelestarian lingkungan hidup.
"Kerusakan ekosistem gambut dan mangrove akibat meningkatnya pemanfaatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Farhan, saat membuka sosialisasi Perda Tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove, di Ketapang, Jumat.
Disampaikan Farhan, dengan ditetapkannya Perda nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove. Diharapkan dapat mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut dan mangrove melalui tata kelola ekosistem gambut dan mangrove yang baik sistematis, harmonis dan sinergis dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Baca selengkapnya: Kerusakan gambut dan mangrove ancam kelestarian lingkungan di Ketapang
Pemerintah Kabupaten Landak sosialisasi perda perlindungan ekosistem gambut dan Mangrove
Minggu, 3 Juli 2022 10:47 WIB