Jakarta (ANTARA Kalbar) - Pemerintah akan memberikan santunan kepada keluarga korban
kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 masing-masing sebesar Rp50 juta
melalui asuransi Jasa Raharja.
"Santunan ini di luar santunan yang akan diberikan pihak perusahaan
Sukhoi dimana masing-masing mendapat 50 ribu dolar AS," kata Menteri
Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono kepada ANTARA di
Jakarta, Selasa.
Agung menjelaskan, meskipun ada aturan yang menetapkan bahwa
asuransi Jasa Raharja hanya diberikan pada kecelakaan pesawat dalam
penerbangan reguler atau yang memiliki rute tetap namun pemerintah
memiliki inisiatif lain.
"Memang ada aturan yang menetapkan asuransi Jasa Raharja hanya
diberikan pada kecelakaan penerbangan reguler sementara kecelakaan
Sukhoi dalam rangka Joy Flight namun tidak ada salahnya pemerintah punya
inisiatif lain demi rakyatnya sendiri," jelas Agung.
Menurut dia, pemberian santunan kepada keluarga korban merupakan
bentuk simpati mendalam dari pemerintah atas kecelakaan pesawat Sukhoi.
"Ini merupakan bentuk duka cita mendalam dari pemerintah atas kecelakaan yang menimbulkan banyak korban," katanya.
Dia juga menambahkan, pemberian santunan akan dilakukan setelah proses identifikasi korban Sukhoi selesai dilakukan.
"Jika identifikasi selesai dilakukan dan nama-nama korban sudah
diumumkan secara resmi maka pemberian santunan akan segera dilakukan,"
katanya. (W004)
Pemerintah Santuni Korban Sukhoi Rp50 Juta
Selasa, 15 Mei 2012 8:56 WIB