Pontianak (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Entikong berhasil melakukan penggagalan upaya penyelundupan barang larangan berupa narkotika jenis metamphetamine atau sabu-sabu, seberat 400 gram, Minggu lalu.
"Tersangka berinisial J dan barang bukti pun diserahterimakan ke Polres Sanggau sore tadi, sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Entikong, Ishak Fauzi di Sanggau, Senin.
Dia menyatakan, dalam penyerahan tersebut juga dihadiri oleh Kanwil Bea dan Cukai Kalbar, Camat Entikong, Imigrasi, Balai Karantina dan pimpinan instansi keamanan Entikong dan Sekayam.
Ishak mengatakan tersangka merupakan kurir narkoba yang membawa sabu-sabu seberat sekitar 400 gram yang dibawa dari Malaysia untuk dibawa ke Pontianak.
Penangkapan tersebut berhasil dilakukan berdasarkan informasi yang didapatkan petugas Bea dan Cukai dari salah seorang sumber. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan pemeriksaan secara mendalam kepada satu orang penumpang yang berinisial J yang berasal dari Kuching, Malaysia.
(pso-171)
Bea Cukai Entikong Gagalkan Penyelundupan Sabu
Senin, 21 Mei 2012 22:57 WIB