Ngabang (Antara Kalbar) - Lembaga adat dan tokoh adat se-Kabupaten Landak, Jumat (20/12) mengikuti kegiatan pembinaan yang digelar Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Landak setempat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Ludis mengatakan, dalam rangka pelestarian dan pengembangan adat istiadat serta nilai sosial budaya, terdapat konsep dasar pelaksanaan pembinaan melalui lembaga adat dan tokoh adat sesuai Permendagri No. 52 tahun 2007.
“Konsep dasar itu meliputi, pengakomodasian keanekaragaman dan kearifan lokal untuk memperkokoh kebudayaan nasional, penciptaan stabilitas nasional di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama maupun pertahanan dan keamanan nasional,†katanya.
Konsep lainnya yakni, menjaga, melindungi dan membina adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat, menumbuhkembangkan semangat kebersamaan dan kegotongroyongan, partisipasi, kreatifitas dan kemandirian masyarakat.
“Kemudian, media menumbuhkembangkan modal sosial serta terbentuknya komitmen dan kepedulian masyarakat yang menjunjung tinggi nilai sosial budaya,†jelas Sekda yang juga ketua DAD Landak ini.
Pada kesempatan tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan Sekda Landak. Pertama, lembaga adat dan tokoh adat perlu semakin meningkatkan perannya dalam pembangunan daerah. Kedua, lembaga adat dan tokoh adat perlu merevitalisasi peranannya dalam penanganan hukum adat, keanggotaannya dan kelembagaannya.
“Ketiga, lembaga adat dan tokoh adat perlu memperkuat penyamaan persepsi dalam penanganan kasus-kasus hukum adat dan keempat, untuk pembinaan yang terarah, perlu adanya data base tentang lembaga adat dan tokoh adat di Landak,†pintanya.
Lembaga Adat di Landak Diminta Revitalisasi Hukum Adat
Jumat, 20 Desember 2013 16:29 WIB