Ternate (Antara Kalbar) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan semua produk yang tidak memiliki izin atau kode Standar Nasional Indonesia (SNI) akan disita.
Kepala BPOM Kota Ternate, Karim Ratupunsina di Ternate, Selasa mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pusat perbelanjaan dan pasar tradisional terkait dengan izin produksi.
"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah pasar dan pusat perbelanjaan modern kaitannya dengan izin produksi, kalau barang yang diproduksi itu tidak memiliki izin dari SNI dan BPOM maka akan menyita barang tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, jika dalam pengawasan tersebut terdapat temuan mengenai barang yang tidak memiliki izin dari kedua instansi tersebut maka pihaknya akan melakukan pembinaan, setelah pembinaan itu kemudian tidak membuahkan hasil yang baik.
Pihaknya berjanji akan memberikan peringatan tegas, jika peringatan keras itu juga tidak diindahkan maka BPOM akan melakukan penyelidikan untuk ditindaklanjuti ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Jika dalam pengawasan itu terdapat sejumlah temuan, maka akan melakukan pembinaan, jika itu tidak membuahkan hasil baik, BPOM akan memberikan peringatan tegas, jika peringatan keras juga tidak diindahkan, terpaksa kami harus melakukan penyelidikan untuk diproses secara hukum melalui instansi kepolisian," katanya.
Sedangkan yang menjadi incaran pengawasan BPOM adalah kategori barang yang sudah diolah menjadi makanan, yang dicari itu barang yang sudah diolah menjadi makanan, apalagi banyak produk lokal maupun impor yang tidak memiliki label SNI dan BPOM.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar semua pengusaha yang bergerak di sektor jasa untuk mengantongi SNI, jika tidak pasti ditindak dengan dilakukan penyitaan terhadap produk yang dimiliki pengusaha tersebut.