Jakarta (Antara Kalbar) - Badan Narkotika Nasional menangkap seorang pria berinisial KE yang membeli ganja dari luar negeri melalui pemesanan secara "online" atau melalui internet.
"Dia membeli biji ganja seberat 0,46 gram secara online," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Pol Anang Iskandar di Jakarta, Senin.
Pria bernama KE, WNI yang merupakan lulusan salah satu universitas di Amerika Serikat itu, membeli biji ganja secara dalam jaringan dari "Negeri Paman Sam" tersebut dan dikirim ke Indonesia melalui paket.
Biji ganja tersebut disembunyikan dalam paket berisi buku berjudul "Streisand: The Intimate Biography". Buku tersebut telah dimodifikasi dengan dilubangi bagian dalamnya sehingga bisa digunakan sebagai wadah biji ganja.
"Petugas berhasil mengamankan empat kemasan, di mana satu kemasan bertuliskan 'Farm Red Diesel' berisi tiga butir biji ganja dengan berat netto 0,0334 gram, satu kemasan bertuliskan 'Farm LSD' berisikan 10 butir biji dengan berat netto 0,1641 gram, satu kemasan bertuliskan 'Ace Seeds' berisikan 10 butir biji ganja dengan berat netto 0,2093 gram, dan satu kemasan bertuliskan 'Ace Seeds' berisikan tiga butir biji ganja dengan berat netto 0,0557 gram," kata Anang.
Paket tersebut telah dipindai menggunakan x-ray secara berkali-kali oleh petugas bea cukai Pasar Baru dan terbukti berisi biji ganja. Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan BNN dan Kantor Pos Indonesia untuk melakukan penangkapan.
Petugas BNN langsung menangkap KE setelah menyelesaikan administrasi untuk mengambil paket biji ganja di Kantor Pos Indonesia di Pasar Baru, Jakarta Pusat, untuk mengambil paket tersebut pada Senin (13/7).
Atas perbuatannya membeli biji ganja secara dalam jaringan itu, tersangka dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, KE hanya ditempatkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat, karena terbukti hanya sebagai konsumen dan pecandu narkoba jenis ganja serta tidak menjual kembali barang haram tersebut.
(A071/M.H. Atmoko)
BNN Tangkap Pembeli Biji Ganja Online
Senin, 27 Juli 2015 23:19 WIB