Pontianak (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar M Riezky F Purnomo mengatakan bahwa hingga 30 September 2020, tercatat 130.976 debitur Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Kalbar telah menikmati kelonggaran berupa paket kebijakan restrukturisasi dengan total baki debet sejumlah Rp10,11 triliun.
“Dari jumlah tersebut porsi debitur UMKM yang menerima restrukturisasi sebesar 118.053 debitur atau 90,13 persen dengan jumlah baki debet sebesar Rp7,87 triliun atau 77,84 persen,” ujarnya di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa meski permohonan restrukturisasi sudah melambat, OJK tetap meminta LJK untuk memberikan respon cepat terhadap setiap aplikasi permohonan restrukturisasi dari debitur yang terdampak COVID-19.
Selanjutnya mengenai program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilaksanakan oleh LJK di Kalbar, Kepala OJK Kalbar menyampaikan bahwa realisasi subsidi bunga (PMK 85) hingga 30 September 2020 telah diberikan kepada 70.705 debitur dengan total jumlah subsidi bunga sebesar Rp25,04 miliar.
“Terkait dengan realisasi penyaluran kredit atas penempatan dana pemerintah (PMK 104) di Bank Kalbar sejumlah Rp500 miliar, hingga 5 Oktober 2020 Bank Kalbar telah menyalurkan kredit sejumlah Rp32 miliar atau 3,2 persen dari target sebesar Rp1 triliun,” kata dia.
OJK Provinsi Kalbar terus melakukan pemantauan realisasi program stimulus COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilaksanakan LJK di Provinsi Kalbar.
Ia menyebutkan bahwa OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus perekonomian di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank di antaranya melalui POJK nomor 11/POJK.03/2020 tanggal 13 Maret 2020 (industri perbankan) dan POJK nomor 14/POJK.05/2020 tanggal 14 April 2020 (industri keuangan non-bank).
“ Keseluruhan kebijakan tersebut dimaksudkan agar industri jasa keuangan (IJK) memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam membantu debitur-debitur yang terdampak pandemi COVID-19 melalui program restrukturisasi kredit atau pembiayaan,” katanya.
Ia menyebutkan dalam 6 bulan ke depan Bank Kalbar berkomitmen akan menyalurkan kredit minimal sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah penempatan dana pemerintah.
“OJK akan terus memantau penyaluran kredit dimaksud agar bisa segera terdistribusi sesuai pipeline yang telah disampaikan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sehingga bisa mempercepat pemulihan ekonomi di wilayah Kalbar,” kata dia.
OJK: Debitur pemohon restrukturisasi di Kalbar melambat
Selasa, 13 Oktober 2020 22:34 WIB