Kapuas Hulu (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi (Tipikor Pontianak) menjatuhkan vonis 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan kurungan penjara terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kehutanan (Dishut) Kapuas Hulu Konstantinus Victor, karena terbukti melakukan Tipikor program tanaman reboisasi hutan Kapuas Hulu tahun anggaran 2013.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Direktur PT Pawan Sari Manunggal Hermawan Salim dan Direktur PT Savero Prima Sakti Omarsyah masing-masing di vonis 4 (empat) tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan selama 3 (tiga) bulan.
"Tiga terdakwa korupsi tanaman rebosiasi hutan Kapuas Hulu secara hukum terbukti melanggar undang-undang Tipikor," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Sabtu.
Dalam putusan Majelis hakim terdakwa Hermawan Salim membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar lebih, di kurangi Rp1,3 miliar atau membayar uang pengganti sisanya sebesar Rp769 juta lebih dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan serta memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Martino Manalu mengatakan dalam persidangan tersebut jaksa telah menghadirkan kurang lebih 40 orang saksi, termasuk saksi ahli.
"Sebelum putusan hakim, kami sudah menghadirkan 40 saksi, bahkan sejumlah saksi yang meringankan para terdakwa serta menghadirkan sejumlah barang bukti dengan perimbangan tersebut maka majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa," kata Martino Manalu.
Disebutkan Martino, tuntutan sebelumnya untuk terdakwa Konstantius Victor dituntut 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan, sedangkan Hermawan Salim dan Omarsyah masing-masing 4 (empat) tahun beserta denda.
Perkara Tipikor yang disidangkan tersebut merupakan kegiatan proyek tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kecamatan Badau yaitu di Desa Semuntik seluas 450 hektare, Desa Seriang seluas 300 hektare, Desa Tajung seluas 300 hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu, yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013 dengan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar.