Pontianak (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak di Kalimantan Barat, kembali mengimbau kepada pihak sekolah untuk terus meminimalisir kerumunan saat proses pengantaran dan penjemputan siswa di sekolah dalam mencegah penyebaran COVID-19.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Iwan Amriady di Pontianak, Senin, mengatakan proses penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah-sekolah yang ada di Pontianak hingga saat ini berjalan dengan baik.
Baca juga: Disdikbud Kalbar evaluasi belajar tatap muka di SMA Negeri 1 Pontianak
Baca juga: Disdukcapil Kota Pontianak kurangi kuota layanan di loket cegah kerumunan
"Tetapi kami masih menerima laporan, terkait adanya kerumunan saat pengantaran dan penjemputan siswa di sekolah-sekolah," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, dia kembali mengimbau kepada pihak sekolah dan para orangtua agar meminimalisir kerumunan, baik saat penjemputan dan pengantaran siswa.
"Kami (Disdikbud) tidak bisa mengambil sikap lebih jauh karena kerumunan bukan terjadi saat proses PTM. Untuk di lingkungan sekolah atau proses PTM kami sudah melakukan antisipasi agar tidak terjadinya kerumunan dengan mengatur jam masuk siswa dibagi dalam beberapa sesi," ujarnya.
Dia menambahkan, jika ada pihak sekolah yang tidak menerapkan protokol kesehatan maka akan diberikan sanksi.
Baca juga: Dinas Pendidikan Kalbar matangkan persiapan UNBK tingkat SMA/SMK 2020
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, dalam mengantisipasi masuknya varian baru, maka masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan dan meningkatkan imunitas tubuh agar tidak muncul kluster terbaru di Kota Pontianak.
Dia juga menyatakan, pihaknya bersama instansi terkait terus mensosialisasikan penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dalam mencegah peningkatan kasus COVID-19 sepanjang Perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Dalam penerapan PPKM Level 3 sudah jelas ada aturan pembatasan kegiatan masyarakat, yakni maksimal 50 persen, termasuk di sektor pendidikan dalam mencegah peningkatan kasus COVID-19 di akhir tahun," katanya.
Baca juga: Pemkot Pontianak sediakan konter SLRT permudah masyarakat untuk layanan sosial
Dia menjelaskan, pihaknya mensosialisasikan Instruksi Mendagri terkait PPKM Level 3 tersebut, termasuk sekolah dilarang memberikan libur kepada murid, dan batasi aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti tempat wisata atau fasilitas umum, pusat hiburan dan lainnya.
Meskipun, menurut dia, pada dasarnya kasus COVID-19 di Kota Pontianak saat ini sudah terkendali, bahkan sebagian wilayah di Pontianak berada pada zona hijau, namun jika pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 3 Pemkot Pontianak tetap akan mematuhinya.
"Kebijakan Pemkot Pontianak dalam menyikapi kondisi perkembangan COVID-19 di Kota Pontianak, yang nantinya akan dilakukan sosialisasi dan penerapan yang pas agar tidak terjadi lonjakan kasus baru," ujarnya.
Baca juga: 20 persen kuota siswa baru SMP gelombang kedua tak terisi
Baca juga: Pengurusan pindah domisili di Pontianak meningkat seiring zonasi PPDB 2019