"Kami sudah tujuh tahun menganggur karena sawah terdampak limbah pasir, " kata Ketua Kelompok Tani Desa Mekarjaya Cimarga Kabupaten Lebak, Maman Alfarizi di Lebak, saat melakukan aksi unjukrasa di Sekretariat Pemkab Lebak,Kamis.
Petani di wilayahnya itu sudah tidak bisa mengandalkan lagi hidup dari pertanian padi sawah juga palawija, bahkan kini kesulitan pangan maupun ekonomi akibat persawahan terdampak limbah pasir.
Baca juga: Tiga perusahaan tambang tersangka penampung pasir zirkon ilegal
Biasanya, kata dia, petani menggarap lahan sawah seluas satu hektare bisa menghasilkan 5 ton gabah kering per hektare. Namun, kini tidak bisa lagi.
"Kami minta perusahaan pasir memberikan ganti rugi selama tujuh tahun itu, " tegasnya.
Begitu juga petani lainnya, Barnah meminta agar pemerintah daerah dapat memperjuangkan masyarakat yang terdampak eksploitasi pasir yang mengakibatkan areal persawahan warga menjadi tidak produktif. Padahal, sawah itu menghidupi ribuan warga Desa Mekarjaya sejak turun temurun.
"Kami sekarang kebingungan ketersediaan pangan juga ekonomi keluarga, karena sawah miliknya seluas satu hektare tidak bisa dikelola tanaman padi dan sayuran, " katanya menjelaskan.
Kepala Desa Mekarjaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Udi mengatakan bahwa petani di wilayahnya menggarap lahan baku seluas 115 hektare, namun di antaranya seluas 87 hektare terdampak limbah pasir sehingga menjadi lahan tidak produktif juga tidak bisa digarap tanaman padi maupun palawija.
Baca juga: 90 hektare lahan pertanian produktif di Palangka Raya terdampak banjir
Karena itu, petani menuntut perusahaan pasir memberikan kompensasi ganti rugi selama tidak bisa digarap tersebut.
Begitu juga petani lainnya, Barnah meminta agar pemerintah daerah dapat memperjuangkan masyarakat yang terdampak eksploitasi pasir yang mengakibatkan areal persawahan warga menjadi tidak produktif. Padahal, sawah itu menghidupi ribuan warga Desa Mekarjaya sejak turun temurun.
"Kami sekarang kebingungan ketersediaan pangan juga ekonomi keluarga, karena sawah miliknya seluas satu hektare tidak bisa dikelola tanaman padi dan sayuran, " katanya menjelaskan.
Kepala Desa Mekarjaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Udi mengatakan bahwa petani di wilayahnya menggarap lahan baku seluas 115 hektare, namun di antaranya seluas 87 hektare terdampak limbah pasir sehingga menjadi lahan tidak produktif juga tidak bisa digarap tanaman padi maupun palawija.
Baca juga: 90 hektare lahan pertanian produktif di Palangka Raya terdampak banjir
Karena itu, petani menuntut perusahaan pasir memberikan kompensasi ganti rugi selama tidak bisa digarap tersebut.
Selain itu warga juga menuntut normalisasi kembali sawah yang tercemar limbah dengan penyedotan kali Cimarga juga minta agar pemda mencabut izin perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
"Pemerintah daerah diminta bersikap tegas terhadap persoalan galian C, " katanya.
Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lebak Dartim mengatakan pihaknya akan menyelesaikan tuntutan masyarakat tentang permasalahan limbah pasir di Desa Mekarjaya Kecamatan Cimarga.
Baca juga: Tjhai Chui Mie ajak kelompok tani maksimalkan lahan kosong
Saat ini, pihaknya juga sudah menggelar rapat bersama perusahaan pasir pada pertengahan Januari 2022 lalu.
Dalam rapat itu, mereka para perusahaan berjanji akan melakukan normalisasi agar tidak berdampak pada areal persawahan.
"Kami berharap dalam waktu dekat meninjau langsung ke lokasi yang terdampak limbah pasir itu," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra mengatakan aksi tuntutan masyarakat di Kantor Sekertariat Pemerintah Kabupaten Lebak berjalan lancar dan kondusif.
"Kita mengapresiasi aksi massa hingga ratusan orang itu tertib, "katanya.
"Pemerintah daerah diminta bersikap tegas terhadap persoalan galian C, " katanya.
Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lebak Dartim mengatakan pihaknya akan menyelesaikan tuntutan masyarakat tentang permasalahan limbah pasir di Desa Mekarjaya Kecamatan Cimarga.
Baca juga: Tjhai Chui Mie ajak kelompok tani maksimalkan lahan kosong
Saat ini, pihaknya juga sudah menggelar rapat bersama perusahaan pasir pada pertengahan Januari 2022 lalu.
Dalam rapat itu, mereka para perusahaan berjanji akan melakukan normalisasi agar tidak berdampak pada areal persawahan.
"Kami berharap dalam waktu dekat meninjau langsung ke lokasi yang terdampak limbah pasir itu," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra mengatakan aksi tuntutan masyarakat di Kantor Sekertariat Pemerintah Kabupaten Lebak berjalan lancar dan kondusif.
"Kita mengapresiasi aksi massa hingga ratusan orang itu tertib, "katanya.
Baca juga: Legislator Sambas gelar konsultasi Raperda perlindungan lahan pertanian