Sanggau (Antara Kalbar) - Petugas Polres Sanggau berhasil mengamankan ratusan kayu ilegal di lokasi berbeda dalam beberapa hari belakangan ini.
Pada Rabu (16/12) sekitar pukul 16.30 WIB petugas mengamankan satu unit truk engkel KB 9673 D bermuatan kayu jenis meranti dengan ukuran 4x6 sebanyak 319 batang dan ukuran 12x 3 sejumlah 32 keping.
"Kayu ini, diangkut menggunakan truk warna kuning. Dan tanpa dilengkapi dengan dokumen.Kemudian, pemilik kayu menurut keterangan sopir milik Jamal beralamat di SP 2 Mukok," kata Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go melalui Kasat Reskrim AKP Yudhi Yustisia Saroja didampingi KBO Reskrim IPDA Rahmad Kartono.
Saat diamankan truk ini dikemudikan, Paiman dengan kernet Oleng. Saat ini, barang bukti (BB) dan sopir diamankan di Polres Sanggau, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, sehari sebelumnya pada Minggu (13/12), petugas Polsek Tayan Hulu mengamankan kayu ilegal sebanyak 111 batang. Kayu itu diangkut menggunakan truk KB 8830 DA, dikemudikan Ns (29) dengan kernet Sam (30).
"Kayu itu diamankan sekitar pukul 17.00 WIB, pada Minggu (13/12). Rencananya kayu itu akan di bawa ke daerah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya," ungkapnya.
Ditambahkan Yudhi, kayu-kayu itu dibawa dari Desa Bantai, Kecamatan Bonti. Hasil pemeriksaan sementara kayu-kayu tersebut sengaja dibawa menuju Sungai Ambawang dan sudah dipesan seseorang.
"Kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Supir sendiri belum tahu tempat pastinya untuk mengantar kayu itu. Setelah di Ambawang barulah si supir dikabari kembali via telepon," jelasnya.
Polres Sanggau Amankan Ratusan Kayu Ilegal
Kamis, 17 Desember 2015 21:18 WIB