Pontianak (Antara Kalbar ) - Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menyatakan, Pemkot Pontianak tidak pernah mengeluarkan larangan bagi warga Tionghoa untuk merayakan Cap Go Meh (CGM).
"Saya klarifikasi, Pemkot Pontianak tidak melarang kegiatan CGM dan arakan naga," kata Sutarmidji di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, Pemkot Pontianak malah mendukung budaya yang ada, jika masyarakat menilai perayaan CGM dilarang, maka itu salah besar.
"Pemkot tidak melarang kegiatan keagamaan dan istiadat apapun di Kota Pontianak, silakan saja laksanakan dengan baik jika mau mengadakan kegiatan. Bila perlu buat naga panjang-panjang, bagus, dan buat rekor muri bahwa naga terpanjang ada di Kota Pontianak," ungkapnya.
Tetapi, menurut dia, dirinya tetap melarang atraksi tatung diarak di depan umum. Kalau membuat atraksi tatung silakan di klentengnya saja," katanya.
Sementara itu, Sekretaris YBS (Yayasan Bhakti Suci) Pontianak, Herry Sandra, pihaknya tidak membentuk kepanitiaan perayaan Cap Go Meh tahun 2017, seperti pada tahun-tahun sebelumnya, guna menghormati Pilkada serentak di provinsi itu.
"Tidak dibentuknya kepanitiaan berkaitan dengan sikap YBS untuk menghormati pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2017 yang waktunya bertepatan dengan perayaan Cap Go Meh," katanya.
Meskipun Pilkada serentak tahun 2017 bukan di Pontianak tapi ini merupakan pesta demokrasi masyarakat Kalbar, dan pihaknya merasa perlu ikut serta menciptakan kondisi yang kondusif dalam memasuki minggu tenang bagi warga di Kota Singkawang dan Kabupaten Landak.
Tahun baru Imlek akan jatuh pada 28 Januari 2017, sementara Cap Go Meh pada 15 hari Imlek, atau tanggal 11 Februari. Pilkada serentak akan digelar pada 15 Februari.
Menurut dia, keputusan tidak membentuk panitia pada tahun ini, berdasarkan kesepakatan hasil rapat pengurus, dimana kepengurusan YBS merupakan bagian dari gabungan 61 utusan yayasan yang berhimpun di dalam YBS itu sendiri, dengan pertimbangan YBS harus lebih menghormati dan mengapresiasi pesta demokrasi yang sedang berlangsung.
"Panitia yang biasanya dibentuk oleh YBS adalah panitia yang berkaitan dengan arakan naga dan pasar kuliner. Tidak adanya kegiatan ini tidak menghilangkan makna dari perayaan Imlek dan Cap Go Meh. Masing-masing kita tetap menjalankan adat budaya yang dipahami masing-masing keluarga keturunan Tionghoa," katanya.
Dalam kesempatan itu, ia menambahkan tidak diselenggarakannya kegiatan CGM pada tahun ini bukan disebabkan oleh adanya larangan dari Pemkot Pontianak, maupun Pemprov Kalbar, serta bukan karena pertimbangan tidak amannya dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Bahkan dalam beberapa tahun terakhir pada kepemimpinan Wali Kota Pontianak, Sutarmidji dan wali kota sebelumnya, penyelenggaraan CGM selalu aman dan lancar.
"Apalagi saat sekarang YBS di bawah pimpinan Tjioe Kui Sim, jalinan komunikasi antar lembaga etnis dan lintas agama sudah terjalin dengan sangat baik sampai saat sekarang semua kegiatan sosial budaya kemasyarakatan Tionghoa maupun kegiatan keagamaan berjalan dengan baik," katanya.
Ia menegaskan, tidak ada satupun instansi pemerintah yang melarang kegiatan CGM di Kota Pontianak, termasuk dari TNI dan Polri.
"Terlebih Wali Kota Pontianak, Sutarmidji dari dulu selalu mendukung kegiatan CGM, bahkan ia jelas-jelas mempunyai visi dan misi yang sama dengan YBS, yakni mengembangkan semua budaya untuk kemajuan pariwisata, bahkan telah memasukkan kegiatan CGM di dalam kalender pariwisata Kota Pontianak," katanya.
Sehingga, dia mohon masyarakat Kota Pontianak khususnya warga Tionghoa dapat memahami YBS karena pada tahun ini tidak menyelenggarakan kegiatan CGM bukan karena adanya larangan dari pemerintah.
Herry menambahkan, YBS tidak melarang atau menghambat jika ada yayasan atau perkumpulan yang ingin mengadakan kegiatan CGM seperti arakan naga dan lainnya, asal sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan tentunya harus mendapat rekomendasi dari Pemkot Pontianak dan izin keamanan dari aparat kepolisian setempat.
Sementara, untuk tahun 2018 mendatang kegiatan CGM akan dilaksanakan karena waktu Pilkada serentak yang waktunya lumayan jauh atau masih ada rentang waktu sekitar empat bulan, kata Herry.
(U.A057/B008)
Pemkot Pontianak Tidak Larang Cap Go Meh
Jumat, 6 Januari 2017 18:45 WIB