"Penelitian manfaat Kratom ini kita lakukan dalam kegiatan Sidang Proposal Penelitian dengan judul Peran Ekonomi Daun Kratom di Kapuas Hulu dan Pengembangannya Sebagai Sediaan Obat. Pada dasarnya ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Badan Litbang Provinsi Kalbar, sebagai tahapan awal dari rangkaian penelitian sebelum dilakukannya kegiatan pengumpulan data lapangan dan pelaksanaan penelitian lebih lanjut," kata Kepala Badan Litbang Kalbar Ir. Anfridus J Andjioe di Pontianak, Kamis.
Baca juga: Kratom dilarang total mulai 2022
Baca juga: Sutarmidji minta pengaturan tata niaga daun kratom
Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki makna yang sangat penting dan strategis karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagai rangkaian, proses dan mekanisme suatu penelitian.
Berkaitan dengan hal tersebut, dirinya menegaskan bahwa prinsip pelaksanaan Kelitbangan Pemerintah Daerah, antara lain diarahkan dalam rangka penerapan kaidah ilmiah secara umum dengan memegang teguh etika penelitian dan kode etik penelitian, untuk menjamin integritas hasil kelitbangan, profesi dan kelembagaan.
"Saya harapkan agar prinsip-prinsip pelaksanaan kelitbangan Pemda agar dapat dicermati dan dijadikan pedoman bagi para peneliti. Dengan mengacu pada prinsip tersebut. Saya juga minta agar para peneliti dapat menyampaikan paparan secara baik dan gamblang terkait desain riset, metodelogi, substansi permasalahan dan tujuan/sasaran yang ingin dicapai," tuturnya.
Baca juga: Presiden Jokowi diminta dengarkan "rintihan" petani kratom
Adapun Tim Peneliti yang akan melaksanakan kegiatan penelitian ini terdiri dari 6 orang yang diketuai oleh Ir. Rudy Setyo Utomo, M.Si (Peneliti Madya pada Badan LITBANG Provinsi Kalbar), dengan anggota Tim Dr. Nurmainah, S.Si, MM, A.Pt, Dr. M. Agus Wibowo, S.Si, M.Si, Dr. Sulvi Purwayanthie, STP, MP (Akademisi dari UNTAN), Ir. Rusli Burhansyah, M.Si (Peneliti dari BPTP) dan M. Syafe’I, SH, MH (Pejabat Struktural pada Badan LITBANG). Dipilihnya Tim Peneliti tersebut, karena dinilai memiliki kepakaran dalam bidangnya/bidang yang diteliti.
"Terhadap penelitian daun kratom ini, statement yang telah disampaikan oleh Bapak Gubernur melalui media cetak dan elektronik terkait dengan permasalahan daun kratom di Kalimantan Barat pada Forum/ Pertemuan di Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta pada hari Rabu/Tanggal 5 Pebruari 2020 yang lalu," katanya.
Adapun pada kesempatan tersebut di sampaikan gagasan agar beberapa pihak terkait dapat melakukan penelitian secara farmasi tentang kratom sebagai bahan baku obat, melakukan tata niaga dalam mengekspor kratom di negara yang melegalkan, masa pelarangan setidaknya sampai ada hasil penelitian yang komprehensif, jikapun dilarang maka pikirkan dampak ekologisnya karena harus ditebang lebih dari 20 juta pohon, sedangkan Kapuas Hulu sudah ditetapkan sebagai kawasan paru-paru dunia, kemudian harus dipersiapkan kegiatan pengganti untuk perekonomian bagi 120 ribu jiwa yang ekonomi atau kehidupan mereka tergantung kratom.
Baca juga: Tokoh Melayu harap Presiden Jokowi kunjungi Kapuas Hulu terkait Kratom
Gubernur Kalbarm Sutarmidji juga menilai perlu mengembangkan kratom sebagai bahan utama obat mengingat beberapa negara melegalkan kratom untuk terapi ketergantungan zat adiktif.
"Dari hasil penelritian ini juga diharapkan ke depan, kita bisa memasukkan tata niaga kratom dalam perdagangan, mengekspor kratom ke negara yang memesan dan membutuhkan dengan pengawasan dan kalau pun nantinya ini dilarang, harus dicarikan solusi untuk para petani," kata Anfridus.
Memperhatikan gagasan Gubernur Kalbar tersebut, katanya, dirinya berharap kita dapat menterjemahkannya serta mampu melahirkan solusi yang konstruktif. Untuk itu, secara khusus dirinya meminta kepada Tim Peneliti untuk mengkaji dan merumuskannya secara komprehensif dan holistik.
Baca juga: Kratom tidak ilegal, masyarakat Kapuas Hulu diminta tidak cemas
"Saya minta juga kepada para peserta khususnya kepada Tim Pengendali Mutu untuk dapat memberikan masukan dan saran guna penyempurnaan proposal/ desain penelitian ini. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan akan berpengaruh positif dan menghasilkan output maksimal, khususnya dari aspek kelayakan dan kesesuaian terhadap hasil penelitian," tuturnya.
Yang terpenting lagi yang harus dipahami bahwa hasil penelitian berguna bagi masyarakat, institusi dan pihak-pihak terkait serta dapat menjawab permasalahan yang ada. "Untuk itu setiap penelitian/riset harus memenuhi norma dan kaidah ilmiah yang berlaku," katanya.
Baca juga: Bupati Kapuas Hulu minta aturan jelas terkait kratom
Baca juga: Gubernur Kalbar usulkan kratom untuk kepentingan farmasi
Baca juga: Pengurus koperasi tegaskan kratom bukan tanaman ilegal