Kapuas Hulu (ANTARA) - Jajaran kepolisian Polres Kapuas Hulu menangkap pelaku pengedar Narkoba di Kecamatan Jongkong wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
"Ada tiga tersangka berinisial HB, ZK dan AH, kami amankan terkait peredaran narkoba di Jongkong," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kapolsek Jongkong IPDA Dendy Arif Setiady, dihubungi ANTARA, di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.
Disampaikan Dendy, dari pengakuan ketiga tersangka tersebut peredaran narkoba di Jongkong sudah cukup lama dengan berbagai modus.
Untung saja, kata Dendy, masyarakat proaktif mendukung upaya kepolisian dalam mengungkap praktek penyalahgunaan narkoba di wilayah Jongkong.
"Kami menangkap tiga tersangka terkait kasus narkoba itu berkat informasi dari masyarakat, sehingga pada Selasa (15/12/2020) ketiga pelaku berhasil ditangkap disertai barang bukti tiga bungkus paketan yang isinya diduga narkoba jenis sabu," jelas Dendy.
Awalnya kata Dendy, pihaknya menangkap tersangka berinisial HB dan ZK di kios BBM Terapung milik saudara HB, hasil dari pengembangan dari pelaku kemudian ditangkap juga AH yang diduga menjadi kurir .
"Saat ini ketiga tersangka tersebut masih menjalani proses hukum di Satnarkoba Polres Kapuas Hulu," kata Dendy.
Baca juga: Tim Rutan Putussibau temukan senjata tajam di ruang tahanan
Baca juga: Polisi tangkap pemuda asal Jongkong usai ambil paket kiriman dari taxi
Baca juga: Seorang pria Jongkong ditangkap polisi kasus narkoba