Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) -
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu Petrus Kusnadi mengakui adanya temuan hasil audit Tim Inspektorat Kapuas Hulu terhadap sejumlah persoalan di kalangan guru PNS.
"Kami sangat mendukung adanya audit tersebut, itu salah satu upaya membenahi dan memang rata-rata yang menjadi temuan berkaitan dengan tunjangan," kata Petrus Kusnadi, dihubungi ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat.
Baca juga: Inspektorat Kapuas Hulu audit tunjangan keluarga PNS
Baca juga: Anak tiri masuk tunjangan PNS jadi "temuan" Inspektorat Kapuas Hulu
Disampaikan Petrus, dari sejumlah hasil temuan itu rata-rata guru PNS yang menerima kelebihan pembayaran tunjangan wajib mengembalikan uang negara.
Menurut dia, terkait sejumlah temuan dari Tim Audit Inspektorat Kapuas Hulu itu sebenarnya sudah sering kali diingatkan dalam beberapa kali pertemuan dengan sejumlah guru.
"Seperti tunjangan keluarga, kami sering mengingatkan agar PNS di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu harus selalu melaporkan perubahan data, baik kepangkatan maupun tunjangan agar tidak terjadi kelebihan pembayaran," ujar Petrus.
Tetapi pada prinsipnya, kata Petrus, rata-rata guru PNS yang ada kelebihan menerima pembayaran tunjangan itu bersedia mengembalikan uang negara sesuai ketentuan.
Baca juga: Terkait tunjangan anak tiri PNS Ombudsman Kalbar sarankan surati BKN
Hanya saja yang menjadi persoalan jika anak tiri masuk dalam tunjangan, karena dalam aturan itu yang diperbolehkan dua orang anak yaitu anak kandung dan anak angkat sesuai ketentuan.
"Untuk persoalan anak tiri boleh masuk dalam tunjangan atau tidak, saya rasa harus ada regulasi yang jelas, dasarnya harus ada. Jadi persoalan itu kami minta pihak inspektorat juga melakukan pertimbangan tentunya sesuai ketentuan," kata Petrus.
Baca juga: Inspektorat Kapuas Hulu Peringatkan Kontraktor
Baca juga: Inspektorat : Kinerja AM Nasir - Agus Mulyana Cukup Berhasil